Suka Makmue- CN. Id” Polres Nagan Raya hari ini Rabu 28/04/2026 pada pukul 10,00 wib menggelar Rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan T. Popon warga simpang dua kecamatan taduraya” Rabu 28 April 2026
Rekontruksi dilakukan TKP kejadian dengan menghadikan sejumlah saksi kunci serta jaksa penuntut umum ( JPU) serta menghadirkan tersangka atau pelaku Inisial A.M ( 46 ). Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. Dalam proses rekontruksi tersangka S. M ( 46) mempetagakan sebanyak 8 adengan. Rekontruksi mulai dari saat mengambil alat tonjok hingga momen penusukan dan pemukulan terhadap korban yang berujung dengan kematian.
Menurut Kapolres Nagan Raya Dr AKBP Benny Bathara,S. I. K., M. I. K Menyebutkan bahwa sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatra Utara sebelum yang akhirnya berhasil di tangkap. Kapolres juga mengatakan bahwa Rekontruksi ini merupakan bagian terpenting dalam proses penyidikan guna untuk memperkuat sebagai alat bukti serta untuk memberi gambaran yang jelas terkait kronologis kejadian” Ungkapnya
Rekontruksi ini dilaksanakan untuk.memastikan kesesuaian antara keterangan pelaku dengan fakta dilapangan. Selain itu kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penyidikan dalam melengkapi berkas perkara sebelum.dilimpahkan ke tahap selanjutnya” Terang Kapolres.
Dalam kontuksi pihaknya menyiapkan pengamanan masiamal agar situasi tetap kondusif selama kegiatan Rekontruksi berlangsung. Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu- isu yang tidak di pertanggung jawabkan, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum ( APH)” Pintanya
Kegiatan Rekontruksi dari pertama hingga akhir, situasi di TKP terpantau dalam keadaan aman dan terkendali, dalam hal ini Penyidik Polres Nagan Raya akan terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya
Editor: Ainon
Polres Nagan Raya Gelar Rekontruksi Pembunuhan Di TKP Kejadian Desa Alue Bata










