Panwascam Kabupaten Simalungun Diduga Kangkangi Peraturan Pilkada 2024

oleh
oleh

Simalungun|CN- Panwascam ( Pengawas Kecamatan ) Kabupaten Simalungun, Desa Bandar Batsy 1, Kecamatan Bandar Huluan diduga kangkangi peraturan pemilu 2024.

Hal ini bermula pada saat Bawaslu Kabupaten Simalungun membuka pendaftaran untuk PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) ada 2 orang peserta ikut serta mendaftarkan diri menjadi anggota PKD.

Kedua orang peserta yang ikut mendaftar sudah melengkapi persyaratan pemberkasan sehingga dinyatakan lulus administrasi oleh pihak panitia sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun dan sampai menuju ke seleksi wawancara.

Ditahap seleksi wawancara kedua orang peserta 1 diantaranya tidak ikut seleksi wawancara dan sesuai aturan dinyatakan gugur. Perserta yang mengikuti seleksi wawancara secara otomatis dinyatakan lulus. Namun dari pihak panwascam selaku panita tidak meluluskan dengan alasan peserta terdaftar disipol partai.

BACA  Jumat Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Tanjung pura

Dalam hal ini sungguh sangat disayangkan atas kinerja pihak panwascam yang tidak profesional dalam bekerja sehingga merugikan peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus adminitrasi.

Junita Lubis peserta sasatunya yang ikut PKD di Desa Bandar Betsy I ketika dihubungi wartawan melalui telepon selulernya dalam keterangannya, Senin (10/06/2024) dirinya mengatakan ketika saya menyerahkan berkas kepada pihak panita anggota Panwascam atas nama Triwani Siska Purba menyatakan saya terhadaftar di sipol.

Lalu Triwani Siska Purba menyarakan kepada saya membuat surat pernyataan, tetapi surat tersebut dibuat oleh Siska melalui Komputer dan saya setujui, mangkanya sampai seleksi tahap wawancara dan pada saat wawancara panita menyinggung bahwa saya terdaftar di sipol, sehingga di gugurkan, pungkasnya

BACA  *LAPAS BENGKALIS TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KUNJUNGAN UNTUK PENGUNJUNG*

“ Yang lebih parahnya lagi peserta yang terpilih PKD di Bandar Betsy I sepengetahuan saya tidak ikut mendaftar kami hanya 2 orang saja dan tiba tiba sudah ada pengatinya dari luar desa Bandar Betsy I dan sudah dilantik pulak itu ”, kesalnya

Terkait hal ini Panwascam Kab. Simalungun diduga telah melanggar peraturan pemilu tahun 2024 maka dari itu kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun memberikan tindak tegas kepada anggota Panwascam dan bila perlu di copot.

BACA  Gudang di Desa Sampali Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar

Kemudian awak media mengkonfirmasi ketua Panswascam bernama Darwin Sinaga melalui pesan Chat WahtsApp, Senin malam (10/6/24) sekira pukul 21.00 Wib, terkait hal tersebut dan ia mengatakan bahwa perserta terdaftar di sipol.

Selanjutnya wartawan mempertanyakan kembali kepada Darwin Sinaga apa dibenarkan peserta dari luar Desa Bandar Betsy I bisa jadi anggota PKD.

Sampai berita ini ke kemeja kerja redaksi, Darwin Sinaga selaku Ketua Panwascam Bandar Huluan belum dapat bisa memberikan pejelasan terkait hal tersebut.

Team : CN

No More Posts Available.

No more pages to load.