Ampang Ampang di Desa Danau Lancang Meskipun di Beritakan Mengenai Pungli, Pengurus Masih Eksis Diduga Kebal Hukum.

oleh
oleh

Kampar,-CN -Pungutan liar( pungli) di beberapa ampang ampang masih berjalan tanpa ada hambatan meskipun di berita kan terus menerus di media online dan cetak, kuat dugaan kebal terhadap hukum dan memperkaya diri para pengurus setiap palang, di Desa Danau lancang kecamatan Tapung hulu, kabupaten Kampar, Riau.
Rabu, 12/6/24.

Pantau awak media di lokasi di Desa Danau lancang diampang ampang masih melakukan pungli KM 40 mandau, masih eksis tanpa ada hambatan dari APH setempat.

Di tempat terpisah, salah seorang warga mengatakan, pungli di tempat kami sudah lama berjalan, namun yang lebih parah itu di ampang ampang KM 40 yang ketuanya ber inisial S , tidak ada manfaatnya ke masyarakat hanya mengutip aja, dan setahu saya tidak punya legalitas atau surat persetujuan masyarakat setempat, karena belum pernah mengadakan pertemuan ataupun rapat, ungkap nya

BACA  Kunker Danrem ke Kodim 0406/Lubuklinggau, Nostalgia Danrem 044/Gapo di Lubuklinggau

Para penjaga palang di danau lancang yang tidak mau di sebut kan nama nya, mengatakan ” setiap mobil pembawa buah kelapa sawit yang lewat wajib membayar Rp 10.000 per ton, ungkap nya.

Kemudian awak media mendatangi ampang ampang KM 39, jumpa dengan salah seorang penjaga ampang ampang ber inisial J.M. mengatakan ” ampang ampang ini pengurusnya atau ketua nya pak Manullang, kemudian penjaga ampang ampang tersebut mengatakan” kami ini bukan pungli sudah lengkap surat surat nya, kemudian dari kutipan ini kami banyak membantu masyarakat, salah satunya memberikan bantuan di sekolah SMA yang disini, terangnya.

Awak media menjumpai kepala sekolah (bapak Tanipar Siagian) SMAN 2, tapunghulu kelas jauh danau lancang mengatakan ” itu fitnah pak, semenjak pengurus yang baru, ketuanya pak Manullang mulai bulan Januari 2024 sampai sekarang tidak pernah pihak sekolah menerima bantuan tersebut, apa yang di sampaikan oleh pengurus ampang ampang itu tidak benar, itu hoax pak, menjelaskan kepada awak media.

BACA  Pemkab Batu Bara Terima Kunjungan Kepala Wilayah Taspen Medan

Pada hari yang sama, awak media juga mendatangi ampang ampang KM 48 pengurus nya, ketuanya ber inisial A.H. juga melakukan pengutipan kepada seluruh angkutan yang membawa sawit di kenakan sebesar Rp 10.000/Ton, penagihan nya setiap akhir bulan pengakuan penjaga ampang ampang yang tidak mau di sebut kan namanya.

Pengurus ampang ampang cenderung menutup diri dari keterbukaan publik.

Salah satu jurnalis konfirmasi kepada PJ kades Danau lancang mengenai ampang ampang yang masih melakukan pengutipan di wilayah nya mengatakan ” pihak Desa tidak pernah mengeluarkan ijin untuk ampang ampang mulai dari dulu, kemudian pihak Desa tidak ikut campur dalam pengutipan tersebut, ungkap nya melalui seluler.

BACA  Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Siak Hulu, 1,95 Gram Sabu dan 34 Butir Ekstasi Diamankan!

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Diminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan seluruh kegiatan kutipan di ampang ampang di Desa Danau lancang yang meresahkan masyarakat dan kuat dugaan tidak punya legalitas dasar hukum melakukan pengutipan.

(Team)

No More Posts Available.

No more pages to load.