Kadis Perkimtan Lahat di Gugat PMH di Pengadilan Atas Pembatalan 3 Proyek Senilai 8,1 M

oleh

SUMSEL, CN – Pembatalan paket tender proyek sepihak setelah ditetapkan pemenang tender oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, resmi digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui kuasanya Kantor ARA & Partners, Jum’at 14 Juni 2022.

 

example banner

Menurut keterangan dari Direktur CV. Tunas Jaya Sakti, Pada tanggal 29 April 2024 pengumuman dan penetapan telah di nyatakan sebagai pemenang dalam lelang pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Lahat, Namun entah mengapa setelah dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang, diduga kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Lahat membatalkan tender tersebut.

BACA  Bupati Aceh Singkil: Penghafal Al-Qur’an Jadilah Orang Yang Berguna.

 

Hal serupa juga dialami direktur CV. Delima Maju Bersama, kami sudah meminta kejelasan dari hal tersebut namun tidak juga mendapatkan jawaban yang jelas, bahkan kami juga sudah mencoba menghubungi Kadis Perkimtan Melalui aplikasi Wassap namun malah nomor kami yang di Blokir jelasnya.

BACA  Pasutri Diduga Bandar Narkoba di Empat Lawang Ditangkap, Sang Istri Dikabarkan Bebas Lewat Uang Jaminan

 

Sementara Tim Kuasa Hukum Penggugat Kantor Hukum ARA & Partners, Adv. Ade Candra, S.H, Adv. Alamsyah Putra, S.H, Adv. Randa Alala, S.H., M.H, Adv. Gilang Kharisma Ramadhan, S.H, dan Adv. SANDERSON Syafei, S.H. menjelaskan, kami akan mendampingi CV. Tunas Jaya Sakti dan CV. Delima Maju Bersama untuk mendapatkan haknya, karena hal ini menurut pendapat kami dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa yang diikuti diduga banyak terdapat kejanggalan dan juga sangat merugikan selaku Klien kami, pungkasnya.

BACA  Patroli Blue Light Polsek Padang Hilir Sisir Titik Rawan, Cegah Kejahatan Malam Hari

 

Sementara kepala Dinas Perkimtan Kab Lahat, Limrah Naupan ST.MT saat di hubungi diminta tanggapannya melalui WA di No 0812785xxxx hingga berita ini disiarkan hanya membaca.

 

*(Tim)*

No More Posts Available.

No more pages to load.