Rokan Hulu l CN Peluang binis usaha dagang Gas LPG. 3 kg terbilang Memang Cukup Menjanjikan. Walaupun pada umum nya para pelaku. usaha tersebut kebanyakan sering melakukan pelanggaran pelanggaran Hukum dan mengabaikan ketentuan perundang undangan Negara republik Indonesia.
Namun sayangnya terkadang oknum aparat penegak Hukum terkesan tutup mata bahkan ada juga yang bersekongkol dengan melakukan pembiaran atas aktivitas usaha yang melanggar ke ketentuan itu
Baru baru ini di Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara. Warga Masyarakat sedang ramai memperbincangkan tentang persoalan Harga Eceran Gas LPG 3 Kg. yang Harga nya terbilang Melambung tinggi di atas harga ‘ HET ( harga Eceran Tertinggi) yang telah di Tetapkan Oleh Pemerintah. sabtu ( 8 /7 /2024)
selanjutnya atas berita yang Berkembang terkait Harga Gas LPG 3 Kg yang melambung tinggi di mahato. Tim media Nasional cakrawala Nusantara. Melakukan penelusuran dilapangan.guna untuk memastikan kebenaran dari berita yang sedang ramai di perbincangkan itu.dari hasil Penelusuran berikut di sampaikan bahwa benar harga jual Gas LPG 3 Kg di warung kedai yang ada di desa Mahato kecamatan Tambusai Utara.
rata rata di jual kepada konsumen pemakai langsung yang pada umum nya para ibu ibu rumah tangga dengan harga bandrol berkisar 26 ribu rupiah.sampai 27 ribu rupiah per satu Isi tabung Gas LPG 3 kg harga tersebut membuat para ibu ibu rumah tangga menjerit. Hingga terkesan mencekik leher.
warga masyarakat desa Mahato. Kecamatan Tambusai Utara meminta kepada dinas terkait dan para aparat penegak Hukum agar dapat untuk mau peduli atas keluhan kami terkait Harga Gas LPG 3 kg.yang Harga jual nya saat ini melambung tinggi di atas Harga ” HET. ( Harga Eceran Tertinggi ) Yang di tentukan Oleh Pemerintah. Kami menduga bahwa harga jual Gas LPG. 3 kg.
yang tidak pantas dan tidak sesuai harga nya itu di karenakan ada nya ulah dari oknum Mafia pengusaha Migas Ilegal.Yang kami duga mereka dengan sengaja melakukan menimbun Gas LPG 3 kg sehingga Gas LPG terkesan Langkah alias kosong di daerah Mahato.
Selanjutnya Harga pun di Naikkan melambung tinggi .diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET) yang di tetapkan pemerintah “ujar Warga
Menyikapi komentar para Warga masyarakat dengan adanya dugaan Mafia Usaha Migas ilegal.Pak Mul menyampai bahwa diri nya mencurigai ada nya dugaan penimbunan Gas LPG 3 kg.di KM 37 Mahato Meranti simpang Tarigan .
pasal nya rumah tempat tersebut sering terlihat banyak sekali tumpukan tabung Gas LPG. 3 kg. Sementara lokasi rumah tempat tersebut bukan lah sebuah Agen Pangkal resmi yang di tunjuk Oleh Pertamina. Jadi kami patut untuk Mencurigai nya.’ kata simul kepada awak media ini. Selanjutnya
fraktisi Hukum robet Simangunsong SH. Meminta kepada APH Agar dapat menindak tegas pelaku pelaku Mafia Usaha Migas.yang disinyalir telah merugikan Negara dan warga Masyarakat.Pelaku bisa di sangkakan dengan pasal berlapis.
Yaitu pasal 62 ayat 1 . Jouncto pasal 8 ayat 1 .huruf A. Terkait undang undang perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999..dan undang undang Nomor 11 tahun 2020.tentang Cipta kerja.serta Undang undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. Pasal 53 huruf C dan D. Jouncto pasal 23 huruf C dan D. ketentuan dan ketetapan Hukum nya jelas ‘ Ucapnya.
Penulis M. sinaga












