Lampung Utara, Cakrawala Nusantara, –Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/276/VI/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG Tanggal 23 Juni 2024 Pukul 10.51 WIB
Bertempat di tempat kantor Kepolisian tersebut pada hari, tanggal dan di tanda tangani surat tanda penerimaan laporan dengan ini di terangkan bahwa.
Nama : Subaidi Saini
Nomor identitas : 1803100403610001
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tanggal Lahir : Bumi Ratu 03-04-1961
Umur : 63 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Agama : Islam
Alamat : Jalan Penitis GG Merpati 2 Nomor 311 RT/RW 003/001 Kotabumi Selatan Lampung Utara
Telah melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 Subsider 362
Yang terjadi di jalan Alamsyah RPN , RT 000 RW 000 titik Koordinat – Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pada pukul 22.00 Wib.
Dengan terlapor bernama Muhammad Taslim , Uraian kejadian telah terjadi tindak pidana pencurian dengan MO : pada tanggal 22 Juni 2024 pada pukul 09.00 Wib
Saya mendapatkan telpon dari teman saya bahwa singkong tanaman saya di cabut oleh Terlapor , kemudian saya mendatangi tanah tersebut mendapati bahwa terlapor mencabut sekitar 1/4 hektar kata Subaidi
Lanjut Subaidi sebagai pelapor pada saat itu saya menyewa sekitar 2.5 Hektar oleh pemilik lahan , informasi saya dapat bahwa singkong telah terjual sebanyak 2 mobil truck kecil dan atas kejadian tersebut saya melaporkan ke Polres Lampung Utara editor,(Edo)