LABUHANBATU CN.Id.-Pengamat hukum Beriman Panjaitan SH MH (pengacara Kondang) menilai polemik dalam sengketa kepengurusan KONI Labuhanbatu seharusnya tidak terjadi jika KONI Sumut mempertimbang kan dan mengindahkan permintaan Pemkab Labuhanbatu.
Sebelumnya, Pemkab Labuhanbatu melalui surat yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa Siregar nomor: 426/3868/Disporabudpar/2024 tanggal 24 Juni 2024 mengusulkan Ketua KONI Sumut menunjuk pelaksana tugas ketua di tengah sengketa kepengurusan KONI Labuhanbatu.
Menurut Beriman, Pemkab membuat permintaan yang menurutnya mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Dalam undang-undang itu sudah diatur tentang hak dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah bahkan soal tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, ” Pungkasnya Beriman Panjaitan SH MH , pada hari selasa tanggal 2 Juli 2024.
Dalam isi surat Pemkab tersebut sebelumnya juga terlihat ada permintaan Pemkab yang tidak diakomodir oleh KONI Sumut dan itu telah dituangkan Pemkab dengan surat nomor 426.4/2709/Disporabudpar/2024 tanggal 30 April 2024 perihal pembatalan hasil Musorkablub KONI Labuhanbatu.
“Kalau dikatakan pemkab tidak bisa intervensi atau ikut campur dalam urusan itu , ya tidak juga, karena ada aturannya pada Bab V Pasal 13 butir ke 2 Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 SKN bunyinya Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Daerah nya,” Cetus Beriman.
Dijelaskan lagi, bahwa dalam isi surat Pemkab juga dituangkan surat gugatan dari kepengurusan KONI Labuhanbatu sebelum hasil Musorkablub ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan nomor perkara 61/Pdt.G/2024/PN Rap.
“Artinya, kebijakan Musorkablub itu mempunyai celah yang berhujung dengan gugatan. Meski yang saya heran polemik internal KONI ini tidak ada satupun melibatkan BAORI Lembaga Independen untuk menyelesaikan setiap perselisihan internal KONI,” tuturnya.
Selain itu, sebut Beriman, alasan KONI Sumut kuat untuk mempertimbangkan Permintaan Pemkab ini juga terkait pendanaan dan itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16,17,18 tahun 2017.
“Ini juga kan terkait Pendanaan, meskipun gugatan itu ada di Pengadilan Negeri tidak di BAORI Pemkab ya harus mempertimbangkan itu karena itu juga Lembaga Resmi Negara, nanti berbenturan dengan Perpres tahun 2017 kalau dipaksakan,” ujarnya.
Kata Beriman, persoalan ini juga tidak terlepas dari pertanggung
jawaban KONI ke Pemkab, seyogianya KONI Sumut harus lebih bijaksana dengan mengindahkan surat dan permintaan Pemkab dengan mengangkat pelaksana Ketua sampai priode selesai.
“Pada akhirnya, perselisihan itu tidak hanya terjadi pada internal KONI Labuhanbatu. Saat ini sudah merambat antara KONI Sumut dan Pemkab Labuhanbatu,” Ujarnya.
Teranyar, KONI Sumut telah melantik Kepengurusan KONI Labuhanbatu periode 2024 – 2028 hasil Musorkablub yang di Ketuai Boster Sitio pada tanggal 30 Juni 2024 di Hotel Permataland, Rantauprapat. Pelantikan berlangsung tanpa dihadiri perwakilan dari Pemkab Labuhanbatu. ** DR.Rangkuti **.