Labuhannatu CN.Id.-Riva Tuahta Damanik dan adiknya Johannes Damanik, korban penganiayaan di Sei Berombang pada tanggal 24 November 2023 , mendesak dengan tegas Polres Labuhanbatu untuk menangkap 3 pelaku yang masih berkeliaran.
“Kami menduga oknum penyidik Polres lambat dalam menangani kasus penganiayaan (seperti itik pulang kandang)yang kami alami ini , dimana untuk menetapkan status tersangka saja memakan waktu sampai 3 bulan dan itupun tidak semua di tangkapnya , 3 orang lagi masih bebas berkeliaran seperti tidak tersentuh oleh hukum.” Paparnya Riva dengan nada kecewa melalui via seluler.pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 .
Related Posts Riva menjelaskan, kejadian yang menimpa dirinya dan adiknya diduga dilakukan oleh 6 orang yang berinisial AHL, MAL, AF, Z, RZ, dan H. kejadian ini telah mereka laporkan di Polres Labuhanbatu.
” Memang 3 pelaku telah di tangkap dan saat ini lagi proses sidang , tetapi yang 3 orang lagi sampai saat ini masih berkeliaran , seolah tidak punya masalah.
Ketika saya tanya kepada penyidik, kalau 2 orang terduga pelaku masih anak di bawah umur , kita berharap mereka juga harus di proses , karena pada waktu kejadian tersebut, mereka berdua sangat beringas dan keji kepada kami, jadi kami harap , Kejahatan tidak boleh dibiarkan merajalela.di wilayah Hukum polres Labuhanbatu ,”seharusnya ditegakkan seadil-adilnya agar ada efek jera,” ungkap Riva.
Lebih lanjut, Riva mengungkapkan kekesalannya terhadap salah satu terduga pelaku berinisial H yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran di Sei Berombang, meskipun telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Labuhanbatu.
“Kami melihat, H masih aktif mengajar di sekolah swasta di Sei Berombang hingga saat ini dan dia juga terlihat santai berjalan kesana kemari dengan istrinya tanpa ada rasa takut karena di tetapkan sebagai DPO, seolah-olah dia kebal hukum,” ungkap Riva dengan heran.
Riva berharap Kapolres Labuhanbatu dapat serius menangani kasus ini dan segera menangkap ketiga terlapor yang masih buronan.
Ia juga meminta agar proses hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
“Kami mohon keadilan ditegakkan, tangkap pelaku dan adili mereka sesuai hukum yang berlaku di NKRI ,” Pungkasnya Riva mengakhiri Perkataannya .**(DR.Rangkuti) **.