Rantauprapat, CN.Id
Melalui satpam kepala sekolah SMK Negri 2 Rantau prapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Kokyan Nasution larang Wartawan dan tamu masuk ke SMK 2 Negri Rantau utara, Hal ini terbukti seorang jurnalis beberapa hari yang lalu datang ke SMK Negeri 2 Ratu ingin konpirmasi kepada Bapak kepsek, dengan arogannya satpam mengatakan tidak dibenarkan masuk kesekolah ini , wartawan dan juga tamu sesuai dengan perintah dari kepala sekolah kepada kami , Paparnya Satpam” dengan mengatakan Tulis nama saya sebesar – besarnya saya tidak takut ” dan saya punya SK sebut satpam dengan lantang”.
Tokoh masyarakat L. Rangkuti SH.MM angkat bicara menyikapi hal ini, dikatakannya kepada awak media Cakrawala Nusantara dirinya merasa kecewa dengan adanya perintah dari kepsek tamu juga wartawan tidak diberi izin untuk masuk kesekolah ini .
Padahal seorang wartawan adalah tugas paling mulia memberikan informasi kepada publik dan itu di lindungi oleh hukum “ujar L. Rangkuti “.
Lanjutnya, hal ini gak dapat dibiarkan harus diproses keranah hukum ada apa dengan kepala sekolah . Sampai sebegitunya dia memberikan perintah pelarangan kepada tamu terkhusus wartawan tidak dibenarkan masuk untuk menemui dirinya dalam keperluan konpirmasi.
Masih kata, L. Rangkuti dirinya menduga bahwa berita yang ditayangkan baru-baru ini tentang kepala sekolah menerima Siswa pindahan dari sekolah swasta Bhayang kari Rantau prapat telah melanggar kode etik didunia pendidikan. Tidak ada aturannya dari sekolah Swasta dapat pindah kesekolah Negri apalagi siswa tersebut belum menjalani satu semester jelasnya ini sudah melanggar ketentuan yang ada di arena dunia pendidikan. (Cetus L.Rangkuti).
Di tempat terpisah
Kokyan terlihat bingung dengan adanya pemberitaan awak media dirinya tidak lagi seperti dulu mau bertatap muka berdialog dengan siapa lawan bicaranya. Humor pun semakin beredar Kokyan diduga sudah mendapat upeti dari murid yang di masukkan ke sekolah tersebut. ” Tutup L. Rangkuti “.
“Jurnalis Cakrawala Nusantara meminta tanggapan terhadap ketua LSM LPPN
( Lembaga pengawas penyelenggara negara) dengan mengatakan ” Hasanuddin Hasibuan SH, kepada awak media Cakrawala Nusantara angkat bicara. Usut tuntas masalah ini , bila ini benar terjadi artinya kepala sekolah tersebut sudah melanggar aturan yang telah ditentukan oleh dunia pendidikan, wewenang yang telah diembankan kepadanya berarti tidak di indahkan, terkesan telah melanggar undang undang sesuai ketentuan yang ada. Artinya kepsek tersebut sudah mencoreng konsitusi dunia pendidikan.
Kumpulkan dokumennya semua agar hal ini dibawa jalur hukum dan segera di laporkan ke polres labuhan batu untuk agar diproses ” sebut Hasan”
Masih kata Hasan , Besar kemungkinan dugaan ini bisa terjadi mengingat telah terbitnya beberapa berita kali namun beliau tidak memberikan sangkahan (klarifikasi) tentang berita tersebut benar atau tidaknya. Kudis tidak akan dapat tersimpan dengan rapi , semua akan terbongkar juga. “tutup ketua LSM Hasan”. ** DR.Rangkuti **.













