ada apa!!!PJ, kades Kampung Baru, diduga Alergi Sama Wartawan saat di konfirmasi..

oleh

KAMPUNG BARU(TOAR)CAKRAWALA NUSANTARA. ID
Pj Kades Kampung Baru Kecamatan Gunung Toar diduga Alergi Sama wartawan, saat di Konfirmasi Terkait Beberapa Kegiatan dalam Pengunaan Anggaran Dana Desa(DD) Tahun 2024,dan apa saja Sudah Terealisasi dari DD yang digunakan, Ketika Wartawan mendatangi Ke kantor Desa Kampung Baru, kecamatan Gunung Toar, kabupaten Kuantan Singingi.. Pada Kamis 5/9/2024.

Pj Kepala Desa(Kades) pasalnya selalu terkesan Menghindar ketika Kontrol Sosial hendak Konfirmasi, ataupun Silahturahmi terkait Perkembangan Dalam Pengunaan Angaran Dana Desa baru-baru ini. Seolah Pj Kades dalam Penggunaan angaran Desa tidak Transparan, dan terbuka sama publik, maupun Masyarakat.

awak Media Mencoba Konfirmasi Kepada Salah Satu Staf pemdes gunung toar inisial her’ di Kantor Desa kampung baru, saat itu Mengatakan, kades kami tidak masuk kantor hari ini,mungkin bapak bisa hubungi Sekretaris Desa Mengenai Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024, Sudah ada berapa kegiatan tahab satu yang Sudah Teralisasi pekerjaan Pisik dari Angaran Dana Desa (DD) yang digunakan. Jelas nya kepada tim media

Mengenai Kegiatan untuk Pengunaan angaran tahun 2024 tahap satu Ada 2 visik Kegiatan yang sudah terealisasi dan sekarang sudah selesai pelaksanaannya, “tambah staf tersebut
saat melihatkan Papan Plang Proyek kepada awak media,

BACA  Polsek Pangkalan Susu Amankan RST (36), Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

bapak bisa aja melihat langsung kelokasi yaitu Pelaksanaan pembangunan Desa/perawatan Jalan Usaha Tani dengan Volume 1400 M x 5 M, dengan biaya Pelaksanaan Rp. 53.377.000 dari Sumber Dana Desa APBN TA 2024,dalam waktu Pelaksanaan 30 Hari Kelender.
dan ada juga Bidang Kegiatan yang sekarang sudah Terealisasi Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Desa/pembangunan Saluran Drainase denan Volume 60×0,4×0,5 M, dengan besar biaya pelaksanaan Rp. 43.314.000 dari sumber yg di gunakan Dana Desa APBN TA. 2024 dengan Waktu Pelaksanaan 60 Hari Kelender ” Ungkap nya

Selanjutnya awak Media mencoba lebih detail lagi mencari informasi ke tempat Lokasi Kegiatan visik yang sudah terealisasi tersebut ada jalan seminisasi yang sudah Selesai pelaksanaan dengan ada Papan Proyek yang jarak lebih kurang sekitar 200 M dari Kantor Desa Kampung Baru kecamatan Gunung Toar.

Bidang kegiatan : Pelaksanaan Pembangunan

BACA  Pengamanan Rapat Pleno Tingkat PPK Di Wilayah Kabupaten OKU

Kegiatan : Pembangunan Jalan Usaha
Tani(Seminsasi)
VOLUME : 145x3x0,15 M,
Biaya Pelaksanaan :RP.94.468.200
SUMBER DANA : Dana Desa APBN TA.2024
WAKTU PELAKSANAAN 60 Hari Kalender
TIM PENGELOLA KEGIATAN Ketua Zulmahrif

Sementara awak Media Mencoba hubungi Sekretaris Desa(Sekdes) Kaprizon Melalui No 0823638782XXX Whatsapp pribadi saat itu, Mengatakan kepada awak Media sedang makan di luar dan Mengenai masalah kegiatan dalam Penggunaan angaran lebih bagus bapak hubungi Kades, karna masalah angaran yang digunakan kades yg lebih mengetahui semuanya ” Terang Sekdes tersebut

Selain itu awak Media mencoba hubungi PJ Kades Tasman melalui no whatsapp 081268536xxx pribadi walaupu sudah centang 2 namun tidak ada Respon, dan awak media coba hubungi berulang kali namun jugak tidak ada respon,Seolan PJ kades Alergi terhadap wartawan,

Sebelumnya awak Media sudah perkenalkan diri dari Media Cakrawala Nusantara, untuk Konfirmasi terkait Pengunaan Angaran Dana Desa(DD) tahun 2024,apa saja kegiatan pisik yang sudah Terealisasi untuk tahab satu.

Lanjut awak Media Mencoba Hubungi Ketua Forum ARDi Kecamatan Gunung Toar, Mengatakan Mungkin PJ Kades Sibuk , Mengenai masalah dalam Penggunaan angaran Desa kampung baru Kecamatan Toar, yang bersangkutan yg bisa jawab, kadang kami hubungi paya juo Respon bg. Tandasnya.

BACA  Kapolres OKU Bersama Dandim Cek Gudang PPK Wilayah Kabupaten OKU

Padahal Tugas Kontrol Sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang di kenal sebagai pilar keempat demokrasi selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Memiliki fungsi untuk mencari informasi dan Melakukan Kontrol Sosial, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 Ayat 1 UU tersebut.

Ketua organisasi pers DPD PPWI Provinsi Riau Anasrul Mardiansyah menyayangkan sikaf kades tersebut jika demikian terhadap media yg butuh informasi, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. ” Terang Anasrul mardiansyah yang juga sebagai kepala komisioner wilayah Provinsi Riau Badan penyelidik Nasional Ombudsman muda Indonesia crisis center

Hingga berita ini diterbitkan,kepala Desa kampung Baru dan pihak Desa belum Memberi tanggapan sedikitpun.

Editor : Jasriadi

No More Posts Available.

No more pages to load.