Di duga Niel Aderin Kadis Dinas Pendidikan Yang Sudah Non Job Agar Mengosongkan Ruangan

Lahat MCN 12/9/ 2024. Mantan PJ.Bupati lahat Muhammad Farid beberapa waktu lalu telah mengeluarkan SK penonaktifan jabatan alias lakukan non job kepada empat kepala OPD di Pemkab Lahat. Dinas PU PR

Ke Empat Kepala OPD dan satu pejabat administrator tersebut yakni Taufik M Putra Dinas Kesehatan, Nil Aldrin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Limra Naufan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Mirza Azhari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Ananta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat.

BACA  Polres Sergai Pengamanan Kampanye Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1

Namun Kondisi yang ada saat ini diduga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten lahat Nil Aldrin .SE.MAP masih bercokol di dalam ruangan Kepala Dinas tersebut sehingga hal ini menyebabkan ketidak nyamanan pada Plh yang telah ditunjuk sebagai peganti untuk melaksanakan Aktifitas tugas dan tanggung nya

BACA  Ratusan Warga Blok Jati Gentog Desa Segeran Kidul Sambut Nina

Dikatakan J.Putra selaku Keprwil Sumsel Media DN tindakan mantan PJ.Bupati Lahat Muhammad Farid .SSTP.MSI merekomendasikan Pengaktifan empat orang diatas telah sesuai dan mengacu kepada PP RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin PNS. Pada BAB II jelas tertera Kewajiban DAN Larangan PNS. Bagian Kesatu Pasal 2 bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan”, tentang Kewajiban di Pasal 3 huruf c bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang dalam hal ini adalah Pj Bupati.

BACA  Polres Tebing Tinggi Berikan Ucapan Selamat HUT TNI ke-79 di Subden Pom dan Koramil 13/TT

(Tim Ddi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *