Lahat MCN 12/9/ 2024. Mantan PJ.Bupati lahat Muhammad Farid beberapa waktu lalu telah mengeluarkan SK penonaktifan jabatan alias lakukan non job kepada empat kepala OPD di Pemkab Lahat. Dinas PU PR
Ke Empat Kepala OPD dan satu pejabat administrator tersebut yakni Taufik M Putra Dinas Kesehatan, Nil Aldrin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Limra Naufan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Mirza Azhari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Ananta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat.
Namun Kondisi yang ada saat ini diduga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten lahat Nil Aldrin .SE.MAP masih bercokol di dalam ruangan Kepala Dinas tersebut sehingga hal ini menyebabkan ketidak nyamanan pada Plh yang telah ditunjuk sebagai peganti untuk melaksanakan Aktifitas tugas dan tanggung nya
Dikatakan J.Putra selaku Keprwil Sumsel Media DN tindakan mantan PJ.Bupati Lahat Muhammad Farid .SSTP.MSI merekomendasikan Pengaktifan empat orang diatas telah sesuai dan mengacu kepada PP RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin PNS. Pada BAB II jelas tertera Kewajiban DAN Larangan PNS. Bagian Kesatu Pasal 2 bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan”, tentang Kewajiban di Pasal 3 huruf c bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang dalam hal ini adalah Pj Bupati.
(Tim Ddi)