Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

oleh

Serdang Bedagai|CN- Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda. Korban Irfan Barus, Laki-laki, 31 Tahun.

Dalam rekonstruksi yang digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai pada Rabu 15 April 2026 Pukul 11.00 Wib. Ada sebanyak 10 reka adegan yang menghadirkan tersangka S. Damanik, Laki-laki, 46 Tahun, serta empat orang pemeran pengganti.

BACA  PRSU 2026: Tebing Tinggi Angkat UMKM dan Keberagaman Budaya ke Panggung Sumatera
example banner

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim, IPTU Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara jelas kronologi kejadian.

BACA  Penyertaan Modal BUMNag Rp268 Juta di Nagori Perlanaan Dipertanyakan, Bendahara Bungkam, Transparansi Dana Desa Kembali Disorot

Tujuan rekonstruksi hari ini untuk melengkapi berkas perkara sekaligus membuat kasus ini menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Riau sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Asahan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA  Kelompok tani kecil Menjerit, Kios pendistribusi KELTAN Margo mulyo diduga menjual pupuk subsidi diatas HET. Oknum terkait terancam dilaporkan ke APH setempat.

Polres Sergai memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga kasus tersebut tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.