JAKE — CAKRAWALA NUSANTARA.ID
Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, MM Mengadakan Audensi sekaligus Pengukuhan Pengurus Himpunan Petani Sawit yang ada di kabupaten Kuansing, yang di laksanakan di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi..
dalam Audensi yang di Gelar Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Mengatakan akan menindak Perusahaan yang membandel, Sesuai dengan SK Permenten, dengan Kebijakan terhadap perusahaan yang ada di kabupaten Kuantan Singingi. Yang sesuai iZin Usaha Perusahaan (IUP).
Perusahaan yang Memiliki Izin sesuai SK Permenten, diwajibkan Mengadakan evaluasi dalam tiga tahun sekali, dan di larang perusahaan untuk membuat parit gajah terhadap kawasan Perbatasan dengan wilayah kebun masyarakat,
dan apabila ada perusahaan masih bandel, membangkang membuat parit gajah terhadap perbatasan wilayah masyarakat,khusus salah satu PT Wanasari saat itu, sehingga membuat masyarakat resah, dan merasa terganggu hak-hak mereka, maka kami tidak ada rasa simpati lagi, akan kami berupaya mencabut izin Perusahaan tersebut, ungkap Suhardiman Amby.
Sementara disampaikan Andi selaku Ketua SPSI Kabupaten Kuansing, dan sekaligus setelah dikukuhkan sebagai ketua Himpunan petani sawit kabupaten Singingi (HPSKS) yang baru dikukuhkan Oleh Bupati Kuansing, Menyampaikan akan mendukung penuh seluruh Program yang dijalani Bupati Suhardiman Amby,
Bupati Suhardiman Amby Sangat Berpihak kepada Masyarakat, terkait salah satu Kasus yang berkaitan dengan HGU Perusahaan PT Wanasari, supaya para petani dan masyarakat mendapatkan perhatian Khusus dari Bupati Suhardiman Amby. tutupnya..
Editor : Jasriadi














