Lengkapai berkas, Polsek Pangkalan Berandan lanjutkan kasus penembakan ke Pengadilan

oleh
oleh

Langkat CN- Sat Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Polres Langkat Polda Sumut lengkapi berkas mindik kasus penembakan menggunakan senapan angin ke JPU sampai ke Pengadilan dan persidangan hari Senin (23/09/2024).

Peristiwa penembakan dengan menggunakan senapan angin oleh pelaku berinisial AH (43) terhadap korban bernama Ariandi (42) mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 pukul 20.00 Wib di Dusun I desa Perlis Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat.

BACA  Polsek Pangkalan Susu Amankan RST (36), Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, membenarkan bahwa kasus penembakan menggunakan senapan angin tersebut tetap ditindak lanjuti masih dalam proses lengkapi mindik berkas kasus tersebut untuk dikirim ke JPU sampai kejenjang persidangan dan terhadap pelaku masih tetap dilakukan penahanan dari sejak awal ditangkap sesaat setelah kejadian, ujar Kasi Humas kepada awak media.

BACA  Pantau Rapat Pleno, Kapolres Tebing Tinggi Pastikan Tahapan Pilkada Berjalan Aman

Selama proses pemberkasan kasus penembakan tersebut tidak ada mengalami kendala, hanya penambahan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, tambahnya.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 340 jo 338 KUHP.

BACA  Kasat Samapta Polres Langkat Laksanakan Patroli dan Pengecekan Personel Pengamanan PPK Kecamatan Secanggang

(Zulfan nasution)

Humas Polres Langkat.

No More Posts Available.

No more pages to load.