Unit Tipidter Polres Langkat tetap masih menindak lanjuti aduan diduga Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

oleh

Langkat CN – Pengaduan masyarakat diduga Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh pelapor bernama Nurmaslina Br. Hutabarat warga Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat pada tanggal 21 Juli 2024 di SPKT Polres Langkat masih dalam proses ditindak lanjuti, Selasa (01/10/2024).

BACA  KPK: Plang Proyek Wajib Cantumkan Masa Kerja, Kadis SDABMBK Medan Justru Bungkam

Beredar isu pengaduan masyarakat tersebut didiamkan dan tidak ditindak lanjuti oleh penyidik Unit Tipidter Polres Langkat.

example banner

Kasi Humas Polres Langkat Akp Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus tersebut masih ditindak lanjuti, diantaranya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut dan penyidik sudah melayangkan SP2HP kepada pelapor, ujar kasi humas Akp Rajendra.

BACA  Ditahan 44 Hari, Menang Praperadilan, Tapi Keadilan Tak Kunjung Datang

Begitu juga upaya yang sudah dilakukan penyidik yaitu sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi saksi dan terlapor HP warga Kecamatan Hinai, dan saat ini penyidik akan memintai keterangan tambahan dari saksi ahli bahasa dan ahli pidana UU ITE, tambahnya.

BACA 

Komitmen Polres Langkat tetap menindak lanjuti kasus tersebut apa bila sudah memenuhi unsur ada pidananya, tegas Kasi Humas.

(Zulfan nasution)

No More Posts Available.

No more pages to load.