Labuhanbatu, CN.Id
Tahapan Kampanye Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu semakin memanas, Dimana waktu tinggal sebulan pada ajang pencoblosan tanggal 27 November 2024, sangat di sesalkan seorang Oknum Kepsek SMKS Pemda Rantauprapat Drs. Bahder Johan Lumbangaol Mendukung Pasangan Maya – Jamri (MARI) Paslon No.urut 2 dengan acara silaturahmi dengan Masyarakat Dalihan Natolu Labuhanbatu, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024.
Direktur LSM Tipikor Kriminalitas Abdul Karim,S.P Meminta Kepada PJS Bupati Labuhanbatu segera melakukan pencopotan terhadap Kepala sekolah SMKS Pemda Rantau prapat Drs.Bahder Johan Lumbangaol yang Mendukung Pasangan Mari No.2 Maya -Zamri Diduga telah Melanggar Kode Etik Guru .
Bahwa Kepala Sekolah dan guru-guru swasta diperkenankan terlibat aktif dalam kegiatan politik. Termasuk saat pemilihan Bupati dan wakil bupati yang akan digelar dalam waktu dekat. Namun, dalam keterlibatannya itu, Kepala Sekolah dan guru swasta harus mendapat izin dari pihak yayasan dimana sekolahnya bernaung, dan di duga telah melanggar kode etik guru.
Sehingga di duga Oknum Kepsek SMKS Pemda Rantau prapat Drs. Bahder Johan Lumbangaol melanggar kode etik guru dengan terang-terangan mendukung Paslon Mari. Padahal tugas sebagai kepala sekolah menanti di sekolah, dimana jumlah murid sebanyak 750 orang siswa-siswi. Mengakibatkan program belajar dan pembelajaran menjadi terganggu, tutup karim.
Di tempat terpisah jurnalis mengkonfir masi Oknum kepsek SMKS Pemda Rantau prapat tentang keterlibatan di dalam melakukan kampanye ,” melalui WA pribadi pada hari jumad tanggal 25 Oktober 2024 tidak di balas malah melakukan pemblokiran nomor handphone Jurnalis , sampai berita ini naik ke meja Redaksi ** DR.Rangkuti **