Sidang ke 6 Parapid, RNMS Berharap PN Tebing Tinggi Tempatkan Dirinya Sebagaimana Korban

oleh
oleh

Tebing Tinggi|CN- Korban RNMS terkait kasus cabul atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TTKS) yang berhujung Prapid berharap pihak Pengadilan Negeri Tebing tempatkan saya sebagaimana status saya sebagai korban.

Hal ini disampaikan RNMS (25) Warga Kota Tebing Tinggi, usai menjalani sidang Pengadilan ke 6 nomor 5/Pid.Pra/2024/PN.TBT dengan Agenda Kesimpulan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Jalan Merdeka Kota Tebing Tinggi, Selasa (5/11/24)

example banner

“Dasar laporannya karena saya hamil dia enggak mau tanggung jawab, saat ini usia kadungan saya sudah 6 bulan,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (5/11/24).

BACA  Kapolres Langkat Pimpin Kegiatan Green Policing, Ajak Personel Peduli Lingkungan melalui Gotong Royong dan Penanaman Pohon

Tekait kasusnya tersebut RNMS juga membenarkan bahwa kasusnya tersebut berhujung dengan di Prapidkannya pihak Kepolisian setempat.

“Iya pihak kepolisian di prapidkan, Katanya disitu prosedur penangkapannya kurang. Saat ini memasuki sidang ke 6 Agenda Kesimpulan,” sambungnya

Harapan saya, saya di tempatkan sebagaimana saya korban terus kenapa itu bisa buat Prapid karena dia ingin bebas keluar tanpa bersyarat.

“Untuk saat ini dia (Mf-Red) sedang ditahan di Polres. Untuk pihak kepolisian saya sampaikan terimakasih sudah sampai sejauh ini sudah menemani saya bersidang Prapid untuk peroses penangkapan si Fahmi. Terus saya berharap untuk kedepannya kalau la dia dibebaskan tanpa bersyarat terus bagaimana nasib perempuan diluarsana karena begini dia itu masih punya 3 orang adik laki-laki lagi jadi kalau dia bebas tampa bersyarat terus adeknya menghamili anak orang dan dengan gampangnya dia kaek kebal hukum gitu,” pungkasnya

BACA  Warga Tanjung Dalam yang Hilang Sebulan Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan Danau Kuningan Kurup Mati

Terkait hal ini, Juru bicara Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Rahmat Shala Pakpahan membenarkan telah di gelar sidang Prapid ke 6 dengan Agenda Simpulan Kedua Belah Pihak.

BACA  RESIDIVIS CURAS DITANGKAP POLRES EMPAT LAWANG POLDA SUMSEL, DIDUGA BERAKSI DI 7 TKP

“Iya hari ini ada Prapid, Kasusnya sedang berjalan. Hari ini sesuai jadwal yang saya baca, untuk saat ini kesimpulan para pihak di Jadwalkan jam 10 Pagi hari ini, sudah selesai kesimpualan para pihak, Besok adalah agenda pembacaan putusan,”ungkap Rahmat di Ruangan Centaral Pulick PN Tebing Tinggi. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.