Tim Gabungan Turun Tangan Tertibkan APK di Zona Terlarang Aceh Timur

oleh
oleh

Aceh Timur -Cakrawala nusantara id, – Panwaslih Aceh Timur bersama tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Minggu (10/11/2024).

Penertiban difokuskan pada APK yang dipasang di zona terlarang seperti rumah sakit, tempat ibadah, jalan protokol, dan fasilitas umum lainnya, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

BACA  Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024, Kapolres Langkat ingatkan Petugas Jangan Lengah

Ketua Panwaslih Aceh Timur, Musliadi, S.Pd.,SH, menjelaskan, “APK yang dipasang di tempat terlarang akan ditertibkan oleh Satpol PP yang di-back up pihak keamanan TNI/Polri.”

Musliadi juga menambahkan bahwa Panwaslih Aceh Timur telah berulang kali menyurati pasangan calon untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang oleh undang-undang.

“Kita akan sisir dari Birem Bayeun hingga Kecamatan Madat di sepanjang jalan Lintas Medan-Banda Aceh,” tegas Musliadi.

BACA  Kapolres Langkat Release kasus Pencuri Besi Jembatan

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Panwaslih Aceh Timur tentang penertiban mandiri yang diberikan batas waktu hingga 9 November 2024.

“Hasil pengawasan setelah batas waktu tersebut, ternyata masih banyak APK bertebaran secara semraut pada zona terlarang,” ungkap Musliadi.

BACA  Pasca Pilkada Kapolres Langkat, Laksanakan Jumat Curhat Di Mesjid Al- Istiqomah Stabat

Upaya penertiban ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan Pilkada yang damai dan adil, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (M zubir)

No More Posts Available.

No more pages to load.