Polsek Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Sungai Jalau

oleh
oleh

Kampar Utara,-CN -Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menangkap seorang pelaku PE (28) diduga pengedar Narkoba di Dusun Balai Jering, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Jum’at (15/11/2024) sekira pukul 19.45 Wib.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, ” dari pelaku berhasil diamankan 10 paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.32 Gram,”terangnya.

BACA  Sikap Inkonsistensi Boy R. Sihombing Kabid PKP LH Sergai Terkait TPA Sampah di Kebun Adolina, "Jadi Tanda Tanya."
example banner

Awalnya Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Roy Sandi bersama anggota Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan Pelaku yang mau transaksi Narkotika didaerah Dusun Balai Jering RT 003 RW 001 Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.

BACA  Sabu Dibungkus Kotak Rokok, Seorang Pria Diciduk di Pinggir Jalan Merek–Siantar

“Pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 10 (sepuluh) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik Bening yang berserakan dilantai semen bekas cucian mobil,”ungkap Kapolsek.

Pelaku kita interogasi mengakui barang Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari SA (DPO).

BACA  Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

“Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dan Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

Editor, R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.