Serdang Bedagai|CN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) press release pengungkapan tiga Kasus narkotika di Mako Polres Sergai, Jum’at (15/11/2024) Pukul : 10.00 wib s/d selesai.
Dalam press release tersebut Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal.
“Masing-masing dari tersangka yang diamankan, pertama RAH (32), diamankan di pinggir jalan Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Dari tangannya, petugas menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 16,8 gram”.
“Tersangka kedua, RA (54) di Dusun VIII, Sei Rampah. Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan ganja kering dengan total berat 1.536,28 gram yang dibungkus dalam 18 bal”.
Sementara itu, tersangka ketiga, IL (34), berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di rumahnya di Dusun III, Desa Pematang Cermin Kanan. Karena melawan dan mengancam petugas dengan golok, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian betis kanan. Dari tangan IL, ditemukan 14 paket sabu dengan total berat 3,4 gram, imbuhnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Giawa)