Tanda Tangan Saksi Minta Kemana, UU Tegaskan Tabung Kosong Tanpa Saksi

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Dalam konteks Pilkada yang tidak melibatkan saksi kotak kosong, kita menyaksikan perkembangan menarik yang mencerminkan dinamika politik di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa terdapat 37 daerah di mana hanya ada pasangan calon tunggal yang mendaftar untuk berkompetisi.

 

Keadaan ini menggambarkan tantangan baru dalam gelaran Pilkada 2024, di mana, secara efektif, calon tunggal tersebut bersaing dengan pilihan kotak kosong. Dari total 37 calon tunggal yang terdaftar, 33 di antaranya adalah incumbent atau petahana, yang menunjukkan betapa kuatnya posisi mereka dalam konteks politik lokal.

BACA  Beri Dukungan Tim Persit Korem, Danrem 044/Gapo : Kita Bisa Kita Juara

 

Namun, fenomena lainnya muncul dengan adanya gerakan yang mencoba untuk mendukung kotak kosong, terutama di beberapa daerah, seperti di Empat Lawang.

 

Menariknya, KPU RI juga mengumumkan bahwa terdapat 37 wilayah lain yang menghadapi situasi serupa dengan hanya memiliki pasangan calon tunggal. Ini membuka ruang bagi diskusi yang lebih luas mengenai demokrasi dan partisipasi pemilih.

BACA  Hingga Sabtu Pagi, 11 Dari 13 PPK Kecamatan Sudah Masuk Ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Oku

 

Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 17 Tahub 2024, Pasal 10 Ayat 4 huruf b dengan jelas menerangkan saksi harus mendapat surat mandat sebagai saksi yang ditandatangani oleh pasangan calon.

 

Dimana dalam pasal 10 PKPU 17 Tahun 2024 yang mengatur tata cara Pemeriksaan Persiapan Pemungutan Suara. Dalam ayat 4 huruf b dijelaskan : harus membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh :

1. Pasangan Calon tingkat Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; atau.

BACA  Zulkarnain"Kepala Desa Sungai Toman Beserta Perangkat Desa"Sampaikan ucapan Selamat Kepada Dillah -Muslimin Tanja Sebagai Pemenang Pilbub Tanjung Jabung Timur.

2. Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

 

Kemenangan melawan kotak kosong dari sisi teknis bisa karena tidak ada kampanye bagi kotak kosong. Sementara promo coblos kotak kosong hanya mungkin dilakukan oleh pihak-pihak seperti penggiat demokrasi, LSM, atau pemantau pemilihan, yang jumlah anggotanya tidak mungkin menyamai gerak dan usaha calon yang diusung oleh parpol/gabungan parpol.

No More Posts Available.

No more pages to load.