SMKN 1 BERINGIN DIDUGA MENDISKRIMINASI SISWA KELAS X

oleh

Deli Serdang CN – cakrawalanusantara- 21/8/2026,Dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang siswi kelas X SMK Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, mencuat. Siswi berinisial SS disebut mengalami tekanan psikis setelah diduga mendapat ucapan yang merendahkan dari oknum guru Bimbingan dan Konseling (BK) di lingkungan sekolah.

 

example banner

Orang tua SS, berinisial J, mengungkapkan persoalan tersebut saat ditemui awak media di kawasan Hutan Kota Lubuk Pakam, Kamis (20/8/2026).

Menurut J, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026), setelah anaknya selesai mengikuti kegiatan belajar mengajar. Saat itu, SS bersama sejumlah temannya pergi ke kantin untuk membeli minuman dan jajanan.

 

J menjelaskan, ketika berada di kantin, minuman yang dipegang anaknya sempat tumpah mengenai tangan salah seorang temannya. SS kemudian membersihkan dan mengusap tangan temannya tersebut.

Tidak lama kemudian, SS bersama temannya dipanggil ke ruang BK.

Menurut penuturan SS kepada orang tuanya, di ruangan tersebut salah seorang guru BK diduga melontarkan pertanyaan yang dinilai tidak pantas kepada SS dan temannya.

 

“Ada uang kalian Rp600 ribu, biar saya nikahkan kalian,” demikian ucapan yang menurut J ditirukan oleh anaknya.

J mengaku semakin terpukul setelah anaknya menceritakan bahwa guru BK lainnya diduga mengeluarkan kata-kata yang dianggap merendahkan martabat SS.

 

“Dasar kau wanita murahan, wanita bodoh, wanita tidak punya harga diri,” ujar J sambil menirukan ucapan yang menurut anaknya dilontarkan oleh oknum guru tersebut.

J mengaku sedih melihat kondisi anaknya setelah kejadian tersebut. Menurutnya, SS menjadi takut dan mengalami tekanan hingga enggan kembali bersekolah di SMK Negeri 1 Beringin.

BACA  Propam Polres Selayar Gelar Gaktibplin, Cegah Judol dan Pinjol serta Periksa Kelengkapan Administrasi Personel

 

“Saya sangat kecewa dengan perlakuan oknum guru BK. Anak saya masih di bawah umur. Seharusnya guru BK memberikan pembinaan dan rasa aman, bukan justru mengeluarkan kata-kata yang merendahkan anak,” kata J.

Orang Tua Persoalkan Penyitaan dan Pemeriksaan HP

Selain dugaan ucapan yang dianggap merendahkan, J juga mempersoalkan tindakan oknum guru BK yang menurut pengakuannya mengambil telepon seluler milik anaknya dan membuka isi perangkat tersebut.

 

Menurut J, pihak sekolah memang dapat menerapkan aturan terkait penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Namun, ia mempertanyakan tindakan membuka isi HP milik anaknya yang menurutnya menyangkut ranah privasi.

“Dengan sedih hati, HP anak saya dirampas lalu dibuka isinya. Pihak sekolah boleh menyita HP anak murid sesuai aturan sekolah, tetapi tidak boleh sembarangan membuka isi HP karena itu privasi,” ujar J.

 

J meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan pihak sekolah telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Orang Tua Soroti Sikap Kepala Sekolah

J juga mengaku kecewa terhadap sikap kepala sekolah saat dilakukan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut.

 

Menurut J, dalam pertemuan itu dirinya merasa anaknya justru berada dalam posisi terpojok. Ia juga mengklaim kepala sekolah sempat menyampaikan pernyataan yang menurutnya bernada menantang apabila persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

BACA  KAPOLDA SUL- SEL DAN BUPATI BANTAENG SERTA FORKOPIMDA IKUT PENANAMAN BAWANG PUTIH SERENTAK POLRI

“Silakan saja, karena di Polresta Deli Serdang itu teman saya semua. Nanti bisa kami telepon jika laporan itu masuk,” kata J, menirukan pernyataan yang menurut pengakuannya disampaikan kepala sekolah.

 

J menilai pihak sekolah semestinya lebih mengutamakan perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis peserta didik ketika muncul persoalan seperti ini.

“Saya kecewa. Anak saya masih di bawah umur. Kami berharap sekolah melindungi anak, bukan membuat anak semakin takut dan tertekan,” katanya.

Dinilai Perlu Evaluasi Dinas Pendidikan

Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,

 

mengingat SMK Negeri merupakan satuan pendidikan yang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

Terlebih, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menekankan pentingnya lingkungan pendidikan yang memperhatikan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, serta keamanan sosiokultural peserta didik.

Ketentuan perlindungan anak juga menegaskan pentingnya perlindungan peserta didik di dalam maupun lingkungan satuan pendidikan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan psikis.

Karena itu, apabila dugaan ucapan yang merendahkan tersebut benar terjadi dan terbukti berdasarkan pemeriksaan, persoalan tersebut patut menjadi bahan evaluasi karena berpotensi berdampak terhadap kondisi psikologis dan keberlangsungan pendidikan peserta didik.

 

Minta Pemeriksaan Objektif dan Sanksi Jika Terbukti

J meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait dengan persoalan tersebut.

BACA  Brimob Polda Sumut Dirikan Dapur Lapangan, 500 Porsi Makanan Dibagikan untuk Warga Terdampak Puting Beliung

Ia juga meminta agar selama proses pemeriksaan berlangsung, tidak ada tekanan terhadap SS maupun keluarganya.

“Kami meminta Dinas Pendidikan turun tangan. Periksa semua pihak, dengarkan anak saya, guru-guru yang bersangkutan dan saksi-saksi. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, saya minta diberikan sanksi tegas,” tegas J.

 

J juga berharap pemeriksaan tidak hanya berfokus pada guru BK yang diduga mengeluarkan ucapan tersebut, tetapi turut mengevaluasi bagaimana pihak sekolah menangani persoalan dan memastikan lingkungan pendidikan tetap aman bagi peserta didik.

Secara prinsip, sanksi terhadap pendidik tidak seharusnya dijatuhkan hanya berdasarkan tuduhan. Namun, apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran, pihak berwenang dapat memberikan sanksi sesuai status kepegawaian dan ketentuan yang berlaku.

 

Di sisi lain, pendampingan terhadap SS juga dinilai penting agar kondisi psikologisnya tidak semakin terganggu dan haknya untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.

J berharap anaknya mendapatkan pendampingan serta jaminan keamanan sehingga dapat kembali memperoleh pendidikan tanpa rasa takut.

“Saya hanya ingin anak saya bisa sekolah dengan aman. Jangan sampai karena kejadian seperti ini masa depan pendidikan anak saya terganggu,” tutup J.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan atau klarifikasi dari pihak SMK Negeri 1 Beringin, guru BK yang disebut dalam pengaduan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum dimuat dalam berita ini. Konfirmasi dan hak jawab pihak-pihak tersebut penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Editor: Tim

No More Posts Available.

No more pages to load.