Himbauan Ketua KPUD Empat Lawang

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, mengingatkan seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas serta mendukung kelancaran proses Pilkada yang akan digelar. Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menegaskan pentingnya menjaga jalannya pemilihan yang bebas dari intervensi ilegal, terutama terkait dengan saksi yang tidak sah.

 

example banner

Pada Pilkada kali ini, Kabupaten Empat Lawang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon), yaitu Dr. H. Joncik dan Arifa’i, yang akan bersaing dengan kotak kosong. Eskan Budiman menekankan bahwa meskipun terdapat satu paslon, semua pihak harus menghormati dan mendukung proses demokrasi ini tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti mengatasnamakan diri sebagai saksi dari pasangan calon atau kotak kosong tanpa dasar hukum yang sah.

BACA  Semarak Kemerdekaan, Polres Rohil Gelar Beragam Perlombaan HUT ke-81 RI

 

“Kami mengingatkan bahwa hanya saksi resmi yang telah mendapat mandat dari pasangan calon atau sesuai prosedur yang berlaku yang dapat terlibat dalam proses pengawasan Pilkada. Segala bentuk intervensi dari individu atau kelompok tanpa legalitas yang sah, termasuk yang mengklaim sebagai saksi dari pasangan calon atau kotak kosong, dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum,”Tegas Eskan.

 

Larangan terhadap intervensi tanpa dasar hukum yang sah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal-pasal yang relevan, disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menghalangi, mengganggu, atau menghambat tugas penyelenggara pemilu dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 182A mengatur bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Sementara itu, Pasal 187A juga mengatur larangan terhadap tindakan yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pemilu, termasuk memengaruhi atau memaksa penyelenggara pemilu, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.

BACA  Pastikan Keamanan Wilayah, Kaopsda Aman Nusa II Sambangi Pos Pantau di Ogan Ilir

 

Selain itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pasal 10 Ayat 4 huruf b menegaskan bahwa hanya saksi resmi yang diundang dan diberi mandat oleh pasangan calon yang dapat hadir dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Dengan demikian, siapa pun yang mengklaim dirinya sebagai saksi tanpa dasar hukum yang sah atau tanpa surat mandat tertulis dari pasangan calon dapat dianggap melakukan pelanggaran.

 

Eskan Budiman mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk menjadi saksi tanpa dasar hukum yang sah. Ia juga meminta agar masyarakat melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama terkait dengan klaim saksi yang tidak memiliki legalitas, kepada pihak berwenang.

 

BACA  Kapolres Langkat Kunjungi Klinik Polres, Berikan Dukungan Moril kepada Anggota dengan Penyakit Menahun

“Pilkada serentak pada 27 November 2024 merupakan momen penting bagi Kabupaten Empat Lawang. Mari kita bersama-sama menjaga agar Pilkada berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah tanggung jawab kita semua untuk memastikan proses demokrasi yang jujur dan adil,” imbuh Eskan.

 

Bawaslu Kabupaten Empat Lawang juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan Pilkada. Bawaslu akan memantau dengan cermat setiap potensi pelanggaran, termasuk klaim saksi ilegal, dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pilkada mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Setiap bentuk pelanggaran akan diproses sesuai hukum demi menjaga integritas dan kelancaran Pilkada di Kabupaten Empat Lawang.

 

Dengan pengawasan yang ketat dan kesadaran hukum yang tinggi, diharapkan Pilkada serentak di Kabupaten Empat Lawang dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan bebas dari intervensi yang tidak sah.

No More Posts Available.

No more pages to load.