Meski berbahaya dan Dilarang Dijual Langsung, BBPOM  Medan Malah Keluarkan Rekom Edar Gula Rafinasi Produksi PT PIR

oleh

Medan Sumut / CN.
LBH Kesehatan “BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung kesehatan konsumen”.

– Medan, Setiap manusia pasti menyukai rasa manisnya gula, apalagi anak-anak. Namun rasa manis gula tidak seindah cita rasanya, apalagi saat ini ada produk Gula Rafinasi.

Gula Rafinasi berasal dari sari tebu yang direbus hingga terbentuklah gula kristal (granulated sugar).  Meskipun telah diproses hingga menghasilkan gula mentah yang mengandung sukrosa, namun Gula jenis ini belum dapat dikonsumsi.

Pabrik yang memproduksi gula jenis ini masih harus memisahkan kristal gula dari sirupnya. Setelah kristal gula dan sirup gula terpisah, produsen akan mengolah kristal gula lebih lanjut untuk menghilangkan warnanya dan zat lain yang bukan gula. Untuk dapat di konsumsi, proses masih dilanjutkan dengan  pemisahan lagi kristal gula dari cairan yang tersisa melalui proses sentrifugasi. Proses ini menghasilkan kristal gula yang bersih dan sirup kental berwarna kecokelatan yang disebut molasses (gula tetes). Setelah itu, cristal gula tersebut masih harus diproses sekali lagi untuk dapat menghasilkan gula yang berwarna putih bersih.

BACA  Kadisporapar Indragiri Hulu Atan SP Buka Event Pariwisata Festival Pacu Sampan Godang Tradisional Rayon III Tahu 2024 Di Kecematan Batang Peranap 

Proses akhir gula yang telah putih bersih tersebut itulah yang disebut dengan gula rafinasi. Gula Rafinasi sering digunakan industri makanan kemasan, minuman ringan, selai, kue, dan saus. karena tampilannya yang lebih bersih dari gula mentah.

Berdasarkan peraturan, Gula Rafinasi telah dilarang oleh pemerintah. Dalam PERMENDAG No 17, BN 2022/NO. 434, telah diatur bahwa Gula Rafinasi hanya digumakan untuk ndustri sebagai bahan baku atau zat tambahan dalam proses produksi.

BACA  Ketua TP PKK kabupaten Pakpak bharat membuka sosialisasi tertib administrasi.

Anehnya, BPOM Medan malah memberi ijin penjualan. Adanya saling tumpang tindih ini diduga terkait adanya cawe cawe dalam pemberian ijin.

Padahal sudah jelas bahwa produsen dilarang menjual gula rafinasi kepada distributor, pedagang eceran, dan konsumen. Pasalnya, produk ini berpotensi menyebabkan sejumlah masalah kesehatan.

Terkait hal ini, Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Kesehatan, Riki
Menyatakan bahwa
BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung kesehatan konsumen.

“Mereka (BPOM Medan) tidak boleh melegalkan atau mengizinkan bahan2 makanan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Terkait izin yang dikeluarkannya terkait gula rafinasi merk GulaVit PIR bisa itu dibatalkan atau dimaohonkan ke pengadilan untul dibatalkan lewat gugatan civil law suit atau class action”, ungkap Riki.

BACA  Polsek Sipispis Sosialisasi Stop Judi Online dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berbagai penelitian terkait hal ini telah dilakukan, sebagai contoh, penelitian dalam jurnal Nutrition, Metabolism, and Cardiovascular Disease menunjukkan bahwa, konsumsi gula rafinasi dalam jumlah besar berkaitan peningkatan berat badan dan obesitas. Selain itu, mengjonsumsi gula jenis  ini juga mengakibatkan penuaan pada kulit melalui proses alami glikasi, yakni proses ketika molekul gula memasuki aliran darah dan menutup molekul protein pada kulit. Yang kemudian lama-kelamaan dapat membuat kulit menjadi gelap dan kusam. Banyaknya dampak negatif gula rafinasi bagi kesehatan menjadi alasan kuat mengapa proses penjualan produk ini amat dibatasi. (Tiiim..)

No More Posts Available.

No more pages to load.