Putusan Kasasi Tegaskan JM-FA’I Final Sebagai Calon Tunggal Pilkada Empat Lawang

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang 2024, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 826/K/TUN/PILKADA/2024 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, keduanya merupakan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang.

 

example banner

Kuasa Hukum Joncik Muhammad (JM), Rizki Agus Saputra, S.H menyatakan HBA sudah kalah total pada sidang sengketa proses, pertama pada sidang ajudikasi di Bawaslu, kedua di PTTUN Palembang dan terakhir di Mahkamah Agung.

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)

 

“Dengan keluarnya putusan final dari Mahkamah Agung, Kuasa Hukum JM meminta pihak HBA menerima kekalahan tersebut dengan lapang dada berhenti playing victim, merasa di dizolimi serta dicurangi KPU. Kami menilai pihak KPU sudah ‘on the track’ berhasil membuktikan di pengadilan bahwa proses TMS yang mereka keluarkan benar dan tepat, sesuai dengan aturan perundang-undangan”.

BACA  Perkuat Organisasi Insan Pers Keadilan Menyusun AD/ART

 

Rizki menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi hoaks, propaganda, dan agitasi yang disebarkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab dengan tujuan mengacaukan dan merusak Pilkada di Empat Lawang.

 

“Masyarakat Empat Lawang mayoritas sudah berpengalaman dalam berdemokrasi, sehingga kami yakin Pilkada ini akan berjalan lancar, aman dan damai”. Tegas Rizki.

BACA  GUBERNUR SUMSEL Dr. H. HERMAN DERU SH MM HADIRI RAPAT PARIPURNA KE- 9 DPRD KAB. LAHAT MASA PERSIDANGAN KE 3bTH SIDANG 2026.

 

Selanjutnya, Rizki juga berpesan kepada seluruh masyarakat datang ke TPS pada tanggal 27 November mendatang, memilih Pasangan nomor 2 Joncik Muhammad-A’rifai untuk melanjutkan visi Empat Lawang Madani Jilid dua.

 

“Hak suara kita sangat berarti untuk Empat Lawang lima tahun ke depan. Mari ajak sanak keluarga untuk memilih pasangan JM-FA’I, karena kotak kosong bukanlah pilihan. Pastikan nama sudah terdaftar di TPS”Tutup Rizki.

No More Posts Available.

No more pages to load.