Relawan Prabowo Gibran ini Usul Anggota Dewan Mangihut Sinaga Segera di PAW, Pasca RDP di Komisi III DPR RI, Perkara Apa?

oleh
oleh

PEKANBARU–CAKRAWALA NUSANTARA. ID

Relawan Garis Keras Prabowo Gibran turut menyampaikan Kritik Pedas bagi beberapa Anggota DPR RI yang kemarin melakukan Hb Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi III antara Jaksa Jujur, Jovi Andrea Bachtiar dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beserta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kritik dan Sorotan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).

Bertempat di Ruang Tunggu Bandar Udara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Hari ini Sabtu (23/11/2024), Ketua Umum DPP GARAPAN itu tegaskan, bahwa pihaknya sangat Menyesalkan sikap dan pernyataan dari Anggota DPR RI, Mangihut Sinaga SH MH dari Fraksi Partai Golkar dan Anggota DPR RI, Dr Hinca IP Panjaitan SH MH ACCS dari Fraksi Partai Demokrat, yang dinilai telah Keliru bahkan Salah dalam menempatkan Posisinya sebagai Wakil Rakyat, terutama pada saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (Audiensi) di Ruang Komisi III DPR RI.

BACA  Camat Bengkalis Taufik Hidayat Melantik Dan Mengambil Sumpah Lima Pejabat Pj Kepala Desa

Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu katakan, bahwa tidak sepantasnya seorang Wakil Rakyat seperti Mangihut Sinaga dan Hinca Panjaitan yang justru terkesan Menghakimi Jaksa Jujur, Jovi Andrea Bachtiar.

Padahal, menurut Ketua Larshen Yunus, kesempatan itu benar-benar diharapkan Jaksa Jujur Jovi Andrea Bachtiar untuk menyampaikan Fakta yang sesungguhnya. Namun, lagi-lagi masih banyak Anggota Dewan Pusat, Wakil Rakyat di DPR RI yang ternyata bermental Tempe, yang Lebih terkesan cari aman dengan Institusi yang menjadi Mitra di Komisi III DPR RI itu sendiri.

“Itulah Kalau Wakil Rakyat Hasil Produk Money Politik, Kualitas tidak ada! Mental Tempe, bukan membela Rakyat, malah menghakimi Jaksa Jujur Jovi Andrea Bachtiar. Mereka tidak Rasional dalam melihat segala sesuatunya. Sehingga bicaranya terlalu Normatif. Mestinya kesempatan RDP itu para Anggota Dewan mencecar Jaksa Agung, Jamwas Kejagung RI, Kajati Sumut dan Kajari Tapsel, ini justru Jaksa Jujur, Anak Muda Jovi Andrea Bachtiar yang di Hakimi. Wallahuallam Bissawab, dasar Pejabat Mental Badut Jalanan” kesal Larshen Yunus.

BACA  **Lapas Kelas IIA Bengkalis Serahkan Remisi Khusus Waisak 2025 kepada 9 Narapidana Beragama Buddha**

Ketua Relawan Prabowo Gibran itu tegaskan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya segera Menyurati masing-masing Fraksi dan Partai asal kedua Anggota Dewan itu. Protes Keras dan Permohonan untuk segera diberikan Sanksi sangat diharapkan Masyarakat. Rugi Besar kalau Wakil Rakyat seperti itu di biarkan. Mereka dipilih untuk melakukan Pembelaan, bukan justru berbalik arah.

“Coba Kita Lihat dan Analisa dengan Cermat, berbagai pernyataan dari Mangihut Sinaga, yang notabene mantan Kajati, mantan Kajari dan Pensiunan seorang Jaksa, terbukti tidak bersikap Subjektif, tidak Objektif. Mungkin karena dia mantan dari institusi sana, sehingga cara pandangnya tidak Rasional. Macam Pulut! Begitu juga dengan Anggota Dewan Hinca Panjaitan, baru kali ini kami dibuatnya jadi kesal. Kok mantan seorang Advokat seperti itu? Rasional dan Objektiflah dalam melihat segala sesuatunya” pungkas Ketua Umum DPP GARAPAN, Larshen Yunus.

BACA  **Lapas Kelas IIA Bengkalis Serahkan Remisi Khusus Waisak 2025 kepada 9 Narapidana Beragama Buddha** *Bengkalis, 12 Mei 2025* — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 kepada narapidana beragama Buddha, Senin (12/5). Kegiatan berlangsung khidmat dan tertib di Aula Serbaguna Lapas Bengkalis, dimulai pukul 10.00 WIB. Acara dihadiri oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kriston Napitupulu beserta jajaran, antara lain Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib), Kasubsi Registrasi, Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat), serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha. Kasubsi Registrasi, Firman Assisdiqi, membacakan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui SK Nomor PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tanggal 12 Mei 2025. Setelah pembacaan SK, secara simbolis remisi diserahkan kepada narapidana yang berhak menerimanya. Dalam sambutannya, Kalapas Kriston Napitupulu menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan memenuhi syarat administratif serta substantif. “Remisi ini merupakan apresiasi atas perubahan perilaku positif yang saudara-saudara tunjukkan selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat nantinya,” ujar Kriston. Tahun ini, sebanyak 9 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK.I) dengan rincian: 7 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan. Sementara itu, tidak ada narapidana yang menerima Remisi Khusus II (RK.II). Lapas Kelas IIA Bengkalis saat ini memiliki total 1.809 WBP, dengan 33 orang di antaranya beragama Buddha — terdiri dari 12 orang tahanan dan 21 orang narapidana. Sebanyak 8 orang WBP belum memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi. Sementara 4 orang lainnya masih menunggu persetujuan usulan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pendampingan dari jajaran Binadik. Selain itu, Surat Keputusan Remisi juga telah ditempelkan di setiap blok hunian sebagai bentuk transparansi informasi bagi warga binaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-182 tanggal 6 Mei 2025 tentang Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Waisak 2569 BE serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kalapas Kriston Napitupulu telah melaporkan pelaksanaan kegiatan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau untuk diketahui dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.tutup kriston

Hingga berita ini diterbitkan, Relawan Prabowo Gibran segera melakukan Konsolidasi Politik, Laksanakan Rapat Kerja Bulanan, Wabbilkhusus membahas polemik di Komisi III DPR RI tersebut.

“Ayo Bapak Ibu Masyarakat Indonesia, Bersatulah! Mari Peduli dan Proaktif. Jangan biarkan para Pejabat Kita Sesat dalam menjalankan Tugasnya. Mari kita Kawal Program Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran. Terkait dengan permasalahan itu, kami juga siapkan Berkas Permohonan untuk dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi Anggota DPR RI Mangihut Sinaga ke DPP Partai Golkar dan Anggota Dewan Hinca Panjaitan ke DPP Partai Demokrat. Ingat dan Camkan, Masyarakat Indonesia tidak butuh Sosok yang Punya Mental Tempe, Pejabat Badut yang tidak mengerti Tugas Pokok dan Fungsinya” akhir Ketua Relawan Prabowo Gibran Larshen Yunus, bersama Tim Advokasi Hukum DPP GARAPAN periode 2023-2028. (*)

Tim..

No More Posts Available.

No more pages to load.