Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Residivis Bawa 5 Paket Sabu

oleh
oleh

Tebing Tinggi|Cakrawalanusantara.id

Akibat membawa narkoba, seorang pria berinisial MIL (38) , warga Jalan Sakti Lubis, akhirnya ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 20.00 Wib.

example banner

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku, sehingga membuat resah masyarakat. Menindaklanjutinya, jajaran Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud di Jalan Merbuk Kota Tebing Tinggi.

BACA  Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Desa Lubuk Bayas Tetap Eksis, Komitmen M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Dipertanyakan.

Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Senin (2/12), yang menyatakan bahwa pelaku terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku ditemukan 5 paket sabu siap edar, plastik klip transparan, pipet runcing, android dan uang tunai.

BACA  Warga Keluhkan Abu Kilang Padi Aki Diduga Cemari Udara, DLH Sergai Berikan Teguran.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang didapatkan dari seorang temannya, yang kini masih dalam pencarian”, sebut Kasi Humas.

BACA  Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali Terkait Masih Tetap Beroperasinya Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polŕes Tebing Tinggi. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.