Indramayu|Cakrawalanusantara.id
Maraknya tempat karaoke di Indramayu ahir ahir ini menjadi sorotan dan keresahan dimasyarakat di beberapa tempat seperti Sport Center (SC), bantaran kali Cimanuk yang di isukan menjadi pusat tempat karoke/hiburan malam tanpa izin.
Hal ini meninbulkan kririk tajam terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Indramayu.
Tempat tempat karoke tersebut banyak yang melanggar perda no.12 tahun 2006 karena tidak mempumyai IMB,Persetujuan warga sekitar serta dokumen lingkungan (UKL – PTL) tempat tempat hiburan tersebut banyak yang melanggar.
Tempat hiburan adalah hak pribadi masyarakat akan tetapi keberadaanya harus menuruti peraturan yang berlaku masalahnya ini bukan sekedar tempat hiburan Karena kalau dibiarkan akan merusak tatanan generasi muda ujar salah seorang perwakilan tokoh masyarakat.
(Nana. S)