Asisten Tiga Sekdakab Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

oleh
oleh

Aceh Timur|CN- Penjabat Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha diwakili Asisten Bidang Administarsi Umum, T. Reza Rizki SH. M.Si menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan kusus, di halaman gedung Kejaksaan Negeri (kejari) Aceh Timur, Selasa (10/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, SH. MH dalam laporannya menyebutkan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan salah satu tugas rutinnya, yaitu memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA  Jumat Curhat, Kapolres Tebing Tinggi Kunjungi Desa Sei Serimah

Lukman Hakim menyebutkan, kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Ini merupkan periode ketiga pemusnahan barang bukti, artinya selama 2024, Kejari Aceh Timur telah memusnahkan tiga kali barang bukti. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana untuk mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti,” tutur Kajari.

BACA  Kunker Danrem ke Kodim 0406/Lubuklinggau, Nostalgia Danrem 044/Gapo di Lubuklinggau

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, di antaranya, narkotika jenis sabu sebanyak .126,74 gram, narkotika jenis ganja 44.010 gram, senjata api rakitan (2 buah), senjata tajam (6 buah), kosmetik ilegal tanpa izin BPOM (2.145 pcs).

BACA  Pemerintah Desa Pangkalan Nyirih Melaksanakan Integritas Pelatihan Integrasi Pelayanan Primer (ILP) Posyandu

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti narkotika dihancurkan dengan blender menggunakan air dan bahan pelarut kimia, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Sedangkan Senjata tajam dan senjata api rakitan dipotong menggunakna alat pemotong.

“Khusus barang bukti cukai rokok, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Idi Nomor: 204/Pid.Sus/2024/PN Idi, pemusnahan dilakukan di Bea Cukai Langsa pada 12 Desember 2024 dengan metode pembakaran,” jelas Lukman Hakim.

(M Zubir)

No More Posts Available.

No more pages to load.