Indramayu|CN- Kapolsek Kedokan Bunder IPDA Tasim komitmen berantas segala macam bentuk perjudian di wilayahnya.
Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo untuk memberantas segala macam perjudian baik yang konvensional ataupun online.
Kapolres Indramayu AKBP Ari setyawan Wibowo melalui Kapolsek Kedokan Bunder IPDA Tasim menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada segala macam bentuk perkudian dari mulai sabung ayam,dadu online dan lainya, kami akan menindak tegas ujar Kapolsek yang didampingi humas Polres Indramayu IPTU Junata selasa 10/12/2024.
Sebagai upaya Polsek Kedokan juga memasang spanduk di berbagai titik yang mudah terlihat untuk mengingatkan masyarakat tentang bahayanya judi dan sangsi hukum yang dikenakan.
Kapolsek juga menjelaskan sangsi hukum untuk pelaku perjudian adalah 10 tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.
Kapolsek juga menambahkan agar masyarakat tidak terlibat perjudian serta membantu kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkunanya.
Kami berharap kepada masyarakat agar ikut menjaga lingkunganya agar bebas dari perjudian serta kalau melihat kegiatan yang mencurigakan segers melaporkanya kepada kami. Dengan adanya tindakan tegas ini wilayah kecamatan Kedokan Bunder bebas dari perjudian ujar IPDA Tasim.
Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan tidak ada tempat lagi bagi perjudian diwilayah Kedokan Bunder.
(Nana. S)