Janda Histeris Warungnya Diterobos Petugas

oleh

MEDAN SUMUT / CN. Kericuhan terjadi di Jalan Pemuda, Kampung Aur, Kota Medan, saat serombongan petugas beratribut PLN bersama pengurus Museum Gedung Juang 45 menerobos masuk warung nasi yang bersebelahan dengan Gedung Juang 45 Jumat (17/01/25).

Tidak terima dengan perbuatan semena-mena tersebut, pemilik warung Sri Idawati, seorang janda paruh baya histeris sehingga mengundang perhatian orang-orang yang kebetulan melintas.

example banner

Pengelola gedung yang kebetulan bersebelahan dengan warung nasi tersebut terlibat adu mulut dengan Sekum (Sekretaris Umum) DHD (Dewan Harian Daerah) Museum Gedung Juang 45 Sumatera Utara Edy Sofyan, selaku pengelola Gedung Juang.

BACA  Koreksi News 0 Type and enter KOREKSI TV EKONOMI SOSIAL POLITIK KESEHATAN OLAHRAGA Beranda kriminal pertambangan polres waykanan polri Way kanan Polres Way Kanan Amankan Diduga Enam Pelaku Penambangan Emas Ilegal Temukan lebih banyak Politik politik POLITIK Koreksi News Koreksi News 3 menit baca 11 Mei 2026 WAYKANAN//KoreksiNews - Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, S.H., M.H. melakukan Ekspose penertiban TI (Tambang Ilegal) yang beroperasi di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (11/5/2026). Dapat dijelaskan bahwa Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan enam pelaku diduga melakukan tindak pidana penambang emas tanpa izin (PETI) di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Enam Tersangka yang diamankan merupakan warga dari luar Kabupaten Way Kanan Lampung. Diantaranya yakni Satu TSK sebagai Kepala Pekerja berinisial S alias Dedeng (37) berdomisili di Desa Cimenteng Kecamatan Cempaka Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Dan Lima TSK sebagai pekerja berinisial WR (36), GM (39), H (22) dan DD (42) warga Provinsi Jawa Barat dan AW (23) warga Serang Provinsi Banten. Kronologis kejadian bermula bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB, anggota Satreskrim Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana PETI di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Atas informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan teknis di TKP yang terjadi saat itu para pelaku berjumlah enam orang ditemukan sedang menambang emas dengan menggunakan alat penambang. Diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal (PETI) dengan menggunakan Gelondong yang mana batu yang digelondong didapat dari dalam tanah dengan cara menggali lubang yang diperkirakan sedalam 20 M. Related Posts Putusan Hakim Pada Bandar Narkoba di Nilai Janggal, DPD PANI Padang Lawas Angkat Bicara Putusan Hakim Pada Bandar Narkoba di Nilai Janggal, DPD PANI Padang Lawas Angkat Bicara Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek 70 Tahun Ini di Amankan Polisi Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek 70 Tahun Ini di Amankan Polisi Barang bukti yang diamankan berupa 20 (dua puluh) buah Gelondong, 2 (dua) alat Hammer/jek, 1 (satu) mesin dongfeng 8 Pk, 1 (satu) mesin jenset merek Oshima, 2 (dua) buah blower, 1 (satu) buah lubang galian, Pecahan batu yang diduga mengandung emas, 1 (satu) buah timbangan, 1 Kg mercury (air raksa), dan diduga emas gembos dengan berat 26 gram. PASAL yang diterapkan Pasal 158 UU No 3 th 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Tindak Pidana, diancam hukuman pidana penjara. Untuk Kerugiannya kita masih kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pajak negara, karna kerusakan lingkungan. Terkait siapa pemilik lahan tersebut kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Kapolres menegaskan, terkait Tindak Pidana Peti ini akan diproses semua yang terlibat,"ujarnya. Sebelumnya juga Polres Way Kanan telah melakukan penertiban PETI pada Kamis tanggal 07 Mei 2026 modusnya pelaku melakukan kegiatan pertambangan ilegal dengan menggunakan kapal atau ponton. Namun saat anggota sampai di TKP para pelaku penambang yang masih beraktivitas, mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke Sungai. Jadi di Way Kanan ini terdapat tiga modus kegiatan pertambangan illegal yakni modus menggunakan excavator, menggunakan kapal atau ponton dan yang terakhir mengerong atau melubangi tanah,”jelas Kapolres. Meskipun bermunculan modus baru dalam menambang illegal Polres Way Kanan berkomitmen untuk selalu melakukan pengungkapan dan penangkapan penambangan illegal yang sangat merusak lingkungan dan merugikan kehidupan anak cucu di masa yang akan datang,”tambah AKBP Didik.

Para petugas yang mengenakan atribut PLN tersebut mengaku disuruh pihak pengelola gedung untuk menerobos dan membongkar paksa warung nasi tersebut untuk memasang token listrik. sementara Sri Idawati mengaku enggan kalau token listrik tersebut dipasang dengan biaya dari pihak gedung. ia menyatakan akan memasang token tersebut esok (Sabtu, 18/01/25).

Menurut Sri Idawati, pemaksaan yang dilakukan oleh pengelola gedung bukan tanpa alasan, setelah pemasangan token dengan dibiayai oleh pengelola gedung, Idawati harus menandatangani perjanjian yang dibuat oleh pengelola gedung, yang isinya sangat memberatkan dia.

BACA  Penyaluran Bantuan Beras di Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Sudah Sesuai Prosedur

Idawati mengaku bahwa selama ini ia selalu diteror oleh pihak pengelola Museum Gedung Juang 45 terkait warung nasi tersebut.

Padahal warung nasi tersebut telah dibayarkannya sejak tahun 2001. ia juga menyatakan memiliki kwitansi pembayaran tempat tersebut.

“Saya ini seorang janda yang tidak punya, miskin, saya membesarkan dan menyekolahkan anak saya seorang sendiri, saya hanya mencari penghidupan disini, bulan saya yang memasang listrik, itu sudah ada sejak dulu. Mereka (pihak Gedung Juang 45, red) hendak mengusir saya dari sini, aku rasa udah ada orang lain yang mau menyewa.” Ujar Sri Idawati sambil terisak.

BACA  ‎Nekat Gelapkan Uang Perusahaan, Mandor Sortasi Sawit "Dimutasi" ke Penjara.

Satu hari sebelumnya, Sri Idawati menerima sepucuk surat beramplopkan “Dewan Harian Daerah Gedung Juang 45” yang isinya mengancam untuk membongkar paksa warungnya. Surat dengan tulisan tangan tersebut ditandatangani langsung oleh Edy Sofyan.

Diketahui bahwa lokasi warung yang ditumpangi perempuan malang tersebut merupakan Gang Kebakaran yang merupakan bagian dari penataan kota Medan dan tidak ada sangkut pautnya dengan pengelolaan Museum Gedung Juang 45.

Kaperwil

(Junaidi Ginting)

No More Posts Available.

No more pages to load.