Penampakan proyek pembangunan turap Cin Bu Kiong Tidak di Kerja Kan Sama Sekali 

oleh

Rupat CN Pembangunan turap kelenteng cin bu kiong tampaknya merupakan salah satu proyek gagal dari Dinas PUPR kabupaten bengkalis

akhir tahun 2024.dan sudah pertengahan bulan Januari tahun 2025 tidak juga dikerjakan sama sekali.

example banner

 

Pantauan dilapangan, kamis (16/1/2025), proyek yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp.2.937.471.171.00

sebagai pelaksana CV Camar Laut. dan konsultan pengawas CV. ???pekerjaan ini diduga belum dikerjakan sama sekali persentasenya dikatakan dalam sebuah pekerjaan.

 

kontraktor atau penanggung jawab proyek pembangunan turap.(AC) saat dikonfirmasi via telp dia mengatakan ke pihak media bahwa saya juga korban dari dinas PUPR kabupaten bengkalis.

 

“Benar, dari waktu yang telah ditentukan pekerjaan memang terlambat, itu karena faktor alam seperti hujan dan air pasang. Tapi kami masih punya dispensasi waktu 50 hari lagi untuk penyelesaian. Insyaallah dalam waktu dekat ini pekerjaan yang di duga tidak rampung,” Tepat waktu kontrak.tim media melalui pesan Whatsapp menghubungi dinas PUPR kabupaten bengkalis sampai berita ini online tidak ada tanggapan nya, (16/1/2025) lalu.

BACA  Personel Polres Langkat Perdalam Latihan Sispam Kota, Kapolres Tekankan Kesiapsiagaan dan Pengamanan Humanis

 

Selanjutnya, dari hasil investigasi awak media, ke pihak perusahaan sebagai pemenang tender proyek pembangunan turap yang membuat resah gelisah pasca diketahui proyek yang menggunakan perusahaan CV Camar Laut ini tak kunjung dikerjakan tepat waktu turap Kelenteng cin bu kiong desa titi akar Kecamatan rupat utara ini diduga kuat sarat nepotisme dan kkn

 

papan pemberitahuan di lokasi proyek, diketahui waktu pelaksanan pembangunan turap ini selama 60 pada berakhir pada 30 Desember 2024 Jika ada penambahan waktu atau addendum selama 50 hari, artinya akan ada addendum baru.

BACA  Pemdes Muara Gula Baru Salurkan BLT Dana Desa 2026 kepada 12 KPM

 

Warga setempat yang berhasil diwawancarai mengatakan bahwa molornya pengerjaan dinilai prusahaan kontraktor diduga tuda profesional

 

“pasca pengerjaan proyek turap di Kelenteng cin bi kiong diduga sarat Nopetisme dan kingdom Kami dari tim media berharap pihak perusahaan kontraktor pengerjaannya,” Ini bisa di bleckdiss karena dinilai tidak profesional.harap warga yang tak ingin namanya dipublikasikan ini kepada awak media.

 

Penelusuran awak media, terpantau proyek turap ini dengan konstruksi beton bertulang dan diperkirakan lebar sekitar 70.80 meter. Uniknya, belum ada pengerjaan nya sama sekali. Cuma tampak beberapa tumpukan material.Dugaan proyek yang menelan miliaran rupiah ini diduga tidak dikerjakan sama sekali. Seharusnya dinas PUPR kabupaten bengkalis tidak lagi membeli kan adiedum atau perpanjangan waktu kepada kontraktor tersebut. Karena belum sampai habis masa kontrak pada 30 Desember 2024.sampai adiedum keluar pada tanggal 4 Januari 2025 sampai tanggal 18 Januari 2025 tidak juga dikerjakan juga.

BACA  Tangani Kasus Viral Secara Humanis, Polres Langkat Raih Penghargaan Komnas PA

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (17/1/2025), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten bengkalis sampai saat ini tidak bisa dihubungi.yang bertanggungjawab terkait proyek pembangunan turap kelenteng cin bu kiong belum dapat diminta keterangan.

 

(30/12/2024) Dugaan akan ada addendum berikutnya terkait proyek turap yang juga diduga tak sesuai kajian sehingga tak selesai pada akhir tahun 2024.

 

Proyek yang tidak selesai pada waktunya dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 3 undang-undang ini menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau denda minimal Rp500 juta ¹.. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.