Baturaja, Cakrawala Nusantara,- Sat Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku EW (27) Alamat Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu pada Hari Kamis (16/01/2025) malam.
Sebelumnya Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 Sekira Pukul 20.30 Wib, tepatnya di Desa Pengaringan Kec. Semidang Aji Kab. OKU. Anggota sat narkoba polres oku mengamankan Pelaku EW (27) yang saat itu berada di Desa Pengaringan Kec. Semidang Aji Kab. OKU.
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sipil setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 g (dua koma dua puluh lima gram) yang ditemukan didalam mobil yang sedang dikendarai Pelaku EW (27) dan diakui milik Pelaku EW (27).
Selanjutnya Pelaku EW (27) berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna Silver dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Agya No. Pol : BG 1906FG warna Silver Metalik.( M)