Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

oleh

Baturaja, Cakrawala Nusantara,- Sat Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku EW (27) Alamat Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu pada Hari Kamis (16/01/2025) malam.

 

example banner

Sebelumnya Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 Sekira Pukul 20.30 Wib, tepatnya di Desa Pengaringan Kec. Semidang Aji Kab. OKU. Anggota sat narkoba polres okuĀ  mengamankan Pelaku EW (27) yang saat itu berada di Desa Pengaringan Kec. Semidang Aji Kab. OKU.

BACA  Komisi I DPRD Langkat Terima Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Perambahan Hutan Lindung.

 

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sipil setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 g (dua koma dua puluh lima gram) yang ditemukan didalam mobil yang sedang dikendarai Pelaku EW (27) dan diakui milik Pelaku EW (27).

BACA  Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Total Sambut May Day 2026, Apel Kesiapsiagaan Humanis Tegaskan Pengamanan Maksimal

 

Selanjutnya Pelaku EW (27) berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna Silver dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Agya No. Pol : BG 1906FG warna Silver Metalik.( M)

BACA  Pemdes Muara Gula Baru Salurkan BLT Dana Desa 2026 kepada 12 KPM

No More Posts Available.

No more pages to load.