Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar Ciduk Pengedar Sabu di Pantai Cermin, 3,82 Gram Sabu Diamankan!

oleh
oleh

Tapung,-CN -Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Pada Minggu (19/01/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka, RP(28), di dalam rumahnya yang berada di Jalan Garuda Sakti Km 35 Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo di Konfermasi melalui Whaspp menyampaikan bahwa Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target di lokasi yang disebutkan.

BACA  Diskominfo Garut Pionir Penguatan Implementasi Garut Satu Data

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, petugas menemukan 14 (empat belas) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik bening, dengan berat bruto 3,82 gram. 14 (empat belas) paket tersebut disimpan dalam kotak yang dibalut dengan lakban warna hitam, yang terletak di lantai kamar tersangka RP.

Tersangka RP mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, yang didapatkannya dari FL (DPO) di Daerah Pangerang Hidayat Kota Pekanbaru.

BACA  Gabungan Reskrim Tambusai Dan Intel Kodim 0313/KPR Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Sabu Sabu Seberat 41,88 Gram

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif (+) Met Amphetamin.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa: 14 (Empat Belas) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik bening, 1 (satu) Buah Kotak yang di balut lak ban Warna Hitam, 1 (satu) Buah Alat Hisap (bong), 1 (satu) Buah Kaca Pirek, 1 (satu) Buah Mancis (Korek Api), 2 (Dua) Buah Plasti Klip, 1 (satu) Unit Handphone VIVO Warna Biru

BACA  Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Penerimaan Polri di SMA Katolik Cinta Kasih

Tersangka RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Editor, R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.