Dukung Asta Cita, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik 13 Paket Sabu

oleh
oleh

 

Tebing Tinggi//MCN, 

Sebagai upaya mendukung program Asta Cita, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pemilik narkotika. Penangkapan dilakukan di Jalan Simalungun Gang Flamboyan, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu sore (15/1/2025).

Pelaku diketahui berinisial RW (32) yang merupakan warga setempat. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah akan aktifitas pelaku.

BACA  Satu Bulan Lebih Berlalu, Hasil Lab "Misterius", Kasus Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia Menggantung.

“Pelaku ditangkap saat berada diteras rumahnya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram dari dalam lemari yang ada diruang tamu rumah tersebut”, jelas Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (21/1).

BACA  Sat Resnarkoba Tebing Tinggi Bekuk Pria Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tualang

Menurutnya, petugas dilapangan juga menemukan beberapa plastik klip kosong dari bawah kipas angin. Saat dilakukan introgasi di TKP, pelaku mengakui barang bukti tersebut memang miliknya.

BACA  Manajemen SPBU Beringin Tunjukkan Sikap Tidak Kooperatif dan Intimidasi Terhadap Wartawan, Cederai Kebebasan Pers.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan penyidikan secara intensif. “Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan terancam dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kasi Humas. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.