Labuhanbatu, CN.Id Tokoh Masyarakat Labuhanbatu B.Sura Sitagar selaku Ketua Korwil LSM Bina Sejahtera SumatraTerkait ketidak hadir si tergugat dalam sidang Jurtini Siregar angkat bicara kepada Media Cakrawala Nusantara, Rabu (22/Januari/2025).
B. Sura Sitagar mengatakan, ketidak hadirin mereka para tergugat dalam hal ini menganggap sepele, karena gugatan jurtini siregar kasus tanah di Jlam adam malik Rantauprapat tidak menghadirinya sejak dimulai sidang pertama.
Selanjut Beliau menyatakan, mereka tidak bisa membuktikan data akurat bukti dokumen kepemilikan surat tanah yag sah dalam persidangan ini sehingga mereka malu untuk membuktikan dokumennya dalam hal ini bukti kepemilikan surat yang sah.
Upaya mediasi yang sudah dilakukan selalu gagal karena diduga pihak tergugat I inisial ( S ) sudah terjepit alias sudah pasrah dan tidak peduli lagi atas jual beli tersebut, seolah tidak ada rasa bertanggung jawab.
Untuk itu kami menduga tergugat I inisial ( S ) sudah menerima uang dari hasil jual beli tersebut, sehingga tidak mau peduli akan kasus Ibu Jurtini Siregar, sehingga kasus tanah seolah di mainkan para mafia tanah di Labuhanbatu.
Dimana Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar (Rabu, 22/Januari/2025). Jurtini Siregar lakukan Gugatan perihal kepemilikan Tanah milik orangtuanya Almarhum Ramali Siregar yang sekarang tanah tersebut yang dikuasai Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter, dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,” terangnya.
Sambungnya, sejak tahun 2015 hingga saat ini saya masih berjuang untuk mempertahankan Hak-Hak kami, dan sebagai warga negara yang baik kami membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar.
“Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” ucap jurtini saat ditemui media usai sidang.
Perselisihan ini Sudah berlangsung 15 tahun, upaya sudah dilakukan seperti mediasi dikantor camat dihadiri muspika, somasi dianggap kaleng kaleng, hingga akhirnya jurtini Siregar lakukan gugatan kepada 11 orang kaya, pengusaha yang diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu.