TERKAIT PEMBONGKARAN BANGUNAN MINIATUR KA’BAH, MUI LANGKAT LAKUKAN MEDIASI DENGAN PT.LNK DAN PIHAK TERKAIT

oleh

LANGKAT CN-Dalam rangka merespon berita yang viral ditengah-tengah masyarakat terkait Pembongkaran pembangunan Miniatur Ka’bah di halaman Mesjid Al-Ilhaam PT.LNK Kebun Gohor lama,MUI Kabupaten Langkat melakukan Tabayyun dengan Memediasi pertemuan antara PT.LNK, BKM Mesjid Al-Ilhaam dan pihak terkait lainnya pada hari selasa, 21-Januari-2025 di Aula Kantor MUI Kab.Langkat.
Pertemuan berjalan lancar, dengan suasana yang sejuk dan penuh kekeluargaan.

Setelah meminta keterangan dari masing-masing pihak, serta mendengarkan masukan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, akhirnya MUI kabupaten langkat menyampaikan Nasihat dan rekomendasi sebagai berikut:

1. BKM masjid Al Ilham Gohor Lama Kecamatan Wampu dan seluruh pihak harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di perusahaan PT. LNK terkait dengan pembangunan gedung dan sarana prasarana lainnya sesuai dengan surat edaran maupun peraturan-peraturan serta undang-undang yang mengikat lainnya.

BACA  Polres Tebing Tinggi Amankan Enam Sepeda Motor dari Aksi Balapan Liar

2. MUI mengharapkan kepada PT LNK agar kiranya dapat di bangun kembali miniatur ka’bah dengan kondisi lebih baik dan perencanaan yang lebih baik dengan melibatkan BKM dan jamaah Mesjid terutama yang telah berinfak, bersedekah dan berwakaf untuk pembangunan miniatur tersebut.

3. Menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang berkembang terutama terkait dengan perobohan miniatur Ka’bah karena hal tersebut sudah diselesaikan dengan cara silaturrahim yang di mediasi oleh MUI Kabupaten Langkat dengan menghadirkan semua pihak yang terkait, diantaranya PT LNK, dan perwakilan PT.LNK agar segera menyampaikan kepada Pimpinan tentang pembangunan kembali miniatur ka’bah tersebut dan melaporkan hasilnya kepada MUI Langkat.

BACA  Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Wakapolres, Para Kasat, dan Kapolsek Besitang

4. Diharapkan kepada PT LNK untuk terus menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Langkat terkait dengan permasalahan permasalahan keislaman lainnya di masa-masa yang akan datang.

5. Diharapkan kepada perwakilan PT.LNK untuk dapat menyampaikan kepada PTPN 1 Tanjung Morawa sebagai pemegang HGU agar berkenan kiranya membuka jalan untuk memudahkan pemberian hak wakaf tanah yang diperuntukkan untuk kemaslahatan masyarakat, seperti pembangunan masjid, Madrasah, mushola serta bangunan-bangunan lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan umum lainnya. Dari sisi hukum Islam permasalahan wakaf menjadi sangat penting karena benda yang sudah diperuntukkan bagi kepentingan maslahat umum tidak boleh diganggu gugat kembali,sebagaimana hal itu sudah diatur dalam undang-undang wakaf nomor 41 tahun 2004.

6. Demikian beberapa poin terkait penyelesaian persoalan perobohan miniatur Ka’bah di Masjid Al Ilham Gohor Lama Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat untuk dipedomani bagi semua pihak.
Ketua MUI Langkat H.Zulkifli A Dian LC bersyukur Mediasi telah berlangsung, dan semua pihak menerima hasil Mediasi tersebut.
Dan sebagai perusahaan yang aktif dalam mendukung kegiatan keagamaan, Ketua MUI yakin PT.LNK akan merespon positif rekomendasi MUI.

BACA  Jaga Keamanan Dan Ketertiban, Lapas Bengkalis Gelar Razia Zero Halinar

 

Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Langkat H.Zulkifli A.Dian LC dan Bendahara MUI: H.Mansyur S.Ag dan DR.H.Sabarudin Bisri selaku ketua Dewan Fatwa dan pengurus Harian Lainnya.

Hadir juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H.Ainul Aswad MA, Camat Wampu, Ketua MUI kecamatan Wampu, Perwakilan PT.LNK H.Irfan Yusuf dan kawan-kawan, Kepala Desa Gohor Lama dan pengurus BKM Mesjid Al-Ilhaam Gohor Lama.(Am)

No More Posts Available.

No more pages to load.