Gudang BBM Ilegal Kembali Beraktivitas, Luput dari Aparat?

oleh

OGAN ILIR, cakrawala nusantara- Kembali gudang BBM Ilegal ditemukan tim investigasi di wilayah hukum Polres Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di Jalan lintas Palembang – Indralaya Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Menurut warga yang tidak mau disebut identitasnya, gudang BBM ilegal ini baru beroperasi dan info yang didapatkan pemiliknya berinisial TF.

BACA  Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Patroli Malam, Sasar Geng Motor, Tawuran hingga Begal di Kota Medan
example banner

“Baru aktivitas dalam minggu-minggu inilah kak, namo bosnyo itu Ta*f**”, terang warga, Rabu, 22/01/2025.

Sumber juga menjelaskan bahwa dulunya itu bekas sebuah kedai atau tempat jualan, tapi areal parkirnya disulap menjadi gudang.

BACA  Gara-gara Untung Rp.250 ribu/unit,  Dj.Cantik Medan di Tangkap dirumah Kost.

“Gudang itu dulunyo Sebuah kedai jualan pempek, lokasi parkir nyo itu dibuat jadi gudang”, lanjutnya.

Kegiatan maraknya penimbunan BBM ilegal ini menjadi PR besar bagi Aparat Penegak Hukum.

Dimana seperti yang kita ketahui jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.

BACA  Patroli KRYD Ditingkatkan, Brimob Sumut Bersama Polrestabes Medan Jaga Kota Medan Tetap Kondusif

(Red/Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.