Seorang Pria Tak Dikenal Terkesan Intimidasi Wartawan, Di Duga Backing Gudang BBM Ilegal Payakabung

oleh

OGAN ILIR CN, Pasca pemberitaan sebuah gudang BBM yang diduga Ilegal di Desa Payakabung Kabupaten Ogan Ilir, seorang wartawan diintimidasi orang tak dikenal.

 

Sarnubi wartawan ditelpon oleh seseorang dengan nomor WA 0838-3386-02xx yang disinyalir menjadi backing mafia BBM Ilegal di Desa Payakabung Kabupaten Ogan Ilir.

 

Dalam percakapannya pria tersebut dengan nada intimidasi tanpa menyebut identitasnya seolah-olah menggertak wartawan.

BACA  Kegiatan Pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Polres OKU untuk Siswa SD Negeri 54 OKU

 

“Kamu ya yang memberitakan gudang Payakabung? Ketemuan saja kita”, tantang Pria tersebut melalui panggilan WhatsApp, Selasa, 21/01/2025.

 

” Saya tau rumah kamu, dikemang kan (Kertapati_red) ketemuan saja kita”, lanjutnya

 

Sarnubi kemudian menulis pesan WA kalau dirinya saja yang menemui si pria tak dikenal tersebut.

 

BACA  Kepala Lapas IIB Sidikalang Membantah Keras Adanya Dugaan Praktik Ilegal

“Katanya kamu nyari saya bawa soft gun, nah aku mau main kerumahmu saja. Jadi tidak susah kamu cari saya”, ajak Sarnubi.

 

Merasa ada unsur ancaman, Sarnubi berniat akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib dengan membawa alat bukti rekaman percakapan.

BACA  Kegiatan Talk Show Sat Samapta Polres Oku Baturaja, Cakrawala Nusantara,- Sat Samapta Polres Oku melaksanakan kegiatan talkshow Di radio sukses 104.8 FM Baturaja dengan Narasumber IPDA ANDI HENDRIANTO Selaku kanit Turjawali Sat Samapta Polres Oku yang berlangsung di Radio Sukses FM Baturaja. Jum’at (07/02/2025) sekira pukul. 08.45 Wib. Ada pun materib bertema Patroli  Perintis Presisi Satsamapta Polres Oku, ada pun yang di sampaikan tentang tugas pokok kepolisian yang mana Sesuai  dengan undang undang No.2 Tahun 2002 Tugas Pokok kepolisian. Undang undang No.2 Tahun 2002 Tugas Pokok kepolisian ini meliputi memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian Penegakan Hukum, melindung ,mengayomi dan melayani masyarakat. Dari 3 tugas pokok kepolisian Tersebut di dalamnya ada tugas tugas yang di emban oleh fungsi Satsamapta adapun tugas tersebut meliputi harkamtibmas, Penegakan hukum dan menjadi pelindung pengayom dan pelayan masyarakat yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personil satsamapta yang meliputi kegiatan Patroli, serta Himbuan Dan juga Penekanan Antisipasi Aksi balapan liar yang bertujuan untuk menjaga Dan menciptakan situasi yg kondusif Dan Terkendali Terutama di Wilayah hukum Polres Oku.(Mukti)

 

” Ya saya akan buat Laporan Kepolisian, agar segera menyelidiki pemilik nomor whatsapp dan suara tersebut “, kata Sarnubi.

 

Bukan hanya itu, lanjutnya mungkin pihak kepolisian dapat langsung mengungkap siapa saja backing BBM Ilegal di Kabupaten Ogan Ilir melalui kasus dugaan ancaman ini.

 

 

(Tim/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.