PALEMBANG CN, Dua Remaja inisial NA (14) Pelajar kelas IX di salah satu SMP Swasta bersama temannya RY (17) Pelajar XII SMK Swasta di Kertapati, keduanya beralamat di Jalan Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang berhasil diamanakan tim Polsek Kertapati pada Selasa, 28 Januari 2025 sekira pukul 02.57 Wib di Jalan Ki Merogan tepatnya di depan lorong sederhana, Kelurahan Kemang Agung, Kec Kertapati, Kota Palembang.
Kapolsek Kertapati IPTU Angga Kurniawan menjelaskan bahwa pada hari Selasa, 28 Januari 2024 sekitar jam 02:00 wib personil polsek kertapati melaksanakan tugas antisipasi tawuran dengan kekuatan 10 personil.
“Kami melakukan Patroli antisipasi tawuran bersama CB menggunakan R4 dan R2, setiba di TKP melihat 2 kelompok anak-anak melakukan aksi tawuran saling serang menggunakan berbagai jenis senjata tajam dan kayu”, terang Kapolsek, Selasa (28/01/2025).
” Lalu dilakukan pembubaran dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang remaja atas nama NA dan RY berikut barang bukti”, lanjut Angga.
Disebutkan Kapolsek Barang Bukti berupa 1 (satu) buah kayu segi empat yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna hitam, 1(satu) buah anak panah, 1 (satu) buah plat besi warna biru yg modifikasi menyerupai senjata celurit dan 2 (dua) unit ranmor R2.
“Kemudian anak di bawa ke kantor Polsek kertapati, lalu dilakukan pemeriksaan dan anak mengakui bahwa anak merupakan kelompok Mataram dengan nama di Instagram “BMO01_PLG” dengan lawan tawuran anak dari kelompok pal 7 dengan nama instagram “bupall_8plg”, kemudian aksi tawuran di rekam secara live, lalu di posting di instagram BMO01_PLG”, paparnya.
Adapun pasal yang dilanggar, kata Angga yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat no.12 thn 1951 tentang senjata penusuk atau penikam serta Pasal 358 KUHP.
Reporter : Andi