Serdang Bedagai|CN- Dua orang pria terduga pelaku pencurian di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai berhasil di tangkap Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai. Jumat (07/2/2025).
Kedua pelaku berinisial JS (24) warga Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec Tanjung Beringin Kab. Sergai dan TJH (22) warga Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban Mahita Sitanggang (48) tahun, warga Dusun IV Pematang Buluh Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi Pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, yang mana korban Mahita Sitanggang bersama suami sedang tidur, lalu mendengar ada suara yang mencurigakan berada di dalam rumah.
Selanjutnya Mahita Sitanggang membangunkan suaminya Monang Sinaga, untuk melihat suara tersebut di dalam rumah. Setelah itu suami pelapor keluar dari kamar, tidak lama kemudian melihat seorang laki-laki terduga pelaku sudah berada di dalam rumah.
Secara spontan pelaku keluar dari depan pintu rumah dengan berupaya melarikan diri, kemudian Monang Sinaga mengejar dan berteriak namun pelaku berhasil melarikan diri.
Korban mengecek barang-barang yang ada di dalam rumahnya dan benar telah hilang 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Y02 berwarna Grey yang terletak di meja kamar.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH. Membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin dan saat sedang dalam proses penyidikan.
Kasi Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama Masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai agar dapat memastikan dan mengecek kondisi rumah dalam posisi benar-benar terkunci ketika hendak beristirahat pada malam hari, serta menghimbau kepada aparat Desa untuk dapat mengaktifkan kembali Pos Kamling guna mengantisipasi tindak pidana pencurian dan tindak kejahatan lainnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e dan 5e dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) Tahun Penjara. (R.Giawa)













