Empat Lawang, Sumsel. CN – Karena telah dicemarkan baik dan telah dirugikan oleh salah seorang diduga berpofesi aktis melalui akun tiktok maryanayana, Eva Sari PJ kades Desa kemang manis Kecamatan tebing tinggi resmi laporkan hal ini kepolres Empat Lawang,
Saya PJ kepala desa kemang manis meminta kepada pihak penegak hukum (APH) Khusus Kapolres Empat Lawang dapat menindaklanjuti perbuatan tidak perpuji ini sesuai Undang-Undang berlaku tegas Eva saat dikonfirmasi tiem media.
“Berdasarkan dengan ketentuan pasal 27A Undang-Undang nomor(1) tahun 2024 yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik ,pasal ini merupakan perubahan kedua dari pasal (27) ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang berbunyi.”Pasal 27A Undang-Undang (ITE):menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut termasuk menista /memfitnah,Dapat kenakan saksi pelanggaran Undang-Undang (ITE) Pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak (400)juta.
Ujaran kebencian pasal (28 ayat 2)teror Onlien (Pasal 29)Undang-Undang (ITE) terbaru adalah Undang-Undang no (1)tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor (11)tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Eva juga mengatakan bahwa dirinya merasa dirugikan karena sepertinya Maryana itu sudah merasa kebal hukum dan tidak takut dengan Undang-Undang yang berlaku sedang dirinya Berdasarkan informasi juga aktif kok malah memberikan contoh yang sangat tidak baik”Ujarnya.