Merasa Dicemarkan Nama Baik, PJ. Kades Kemang Manis Laporkan Akun Tiktok Maryanayana ke Polres

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Karena telah dicemarkan baik dan telah dirugikan oleh salah seorang diduga berpofesi aktis melalui akun tiktok maryanayana, Eva Sari PJ kades Desa kemang manis Kecamatan tebing tinggi resmi laporkan hal ini kepolres Empat Lawang,

 

example banner

Saya PJ kepala desa kemang manis meminta kepada pihak penegak hukum (APH) Khusus Kapolres Empat Lawang dapat menindaklanjuti perbuatan tidak perpuji ini sesuai Undang-Undang berlaku tegas Eva saat dikonfirmasi tiem media.

BACA  Bhabinkamtipmas Safner Sinaga Dukung Ketahanan Pangan Nasional Gandeng Petani

 

“Berdasarkan dengan ketentuan pasal 27A Undang-Undang nomor(1) tahun 2024 yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik ,pasal ini merupakan perubahan kedua dari pasal (27) ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang berbunyi.”Pasal 27A Undang-Undang (ITE):menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut termasuk menista /memfitnah,Dapat kenakan saksi pelanggaran Undang-Undang (ITE) Pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak (400)juta.

BACA  Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Pasar Murah Semarakkan Penutupan TMMD Ke-128 Kodim 1415/Selayar

 

Ujaran kebencian pasal (28 ayat 2)teror Onlien (Pasal 29)Undang-Undang (ITE) terbaru adalah Undang-Undang no (1)tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor (11)tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

BACA  GUBERNUR SUMSEL Dr. H. HERMAN DERU SH MM HADIRI RAPAT PARIPURNA KE- 9 DPRD KAB. LAHAT MASA PERSIDANGAN KE 3bTH SIDANG 2026.

 

Eva juga mengatakan bahwa dirinya merasa dirugikan karena sepertinya Maryana itu sudah merasa kebal hukum dan tidak takut dengan Undang-Undang yang berlaku sedang dirinya Berdasarkan informasi juga aktif kok malah memberikan contoh yang sangat tidak baik”Ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.