Merasa Dicemarkan Nama Baik, PJ. Kades Kemang Manis Laporkan Akun Tiktok Maryanayana ke Polres

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Karena telah dicemarkan baik dan telah dirugikan oleh salah seorang diduga berpofesi aktis melalui akun tiktok maryanayana, Eva Sari PJ kades Desa kemang manis Kecamatan tebing tinggi resmi laporkan hal ini kepolres Empat Lawang,

 

example banner

Saya PJ kepala desa kemang manis meminta kepada pihak penegak hukum (APH) Khusus Kapolres Empat Lawang dapat menindaklanjuti perbuatan tidak perpuji ini sesuai Undang-Undang berlaku tegas Eva saat dikonfirmasi tiem media.

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)

 

“Berdasarkan dengan ketentuan pasal 27A Undang-Undang nomor(1) tahun 2024 yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik ,pasal ini merupakan perubahan kedua dari pasal (27) ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang berbunyi.”Pasal 27A Undang-Undang (ITE):menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut termasuk menista /memfitnah,Dapat kenakan saksi pelanggaran Undang-Undang (ITE) Pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak (400)juta.

BACA  GG Divonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Medan, Keluarga: "Tolong Pak Ketua Komisi III DPR RI, Kami Butuh Keadilan!"

 

Ujaran kebencian pasal (28 ayat 2)teror Onlien (Pasal 29)Undang-Undang (ITE) terbaru adalah Undang-Undang no (1)tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor (11)tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

BACA  Rikkes Berkala Personel, Biddokkes Polda Sulsel Turunkan Tim di Polres Selayar

 

Eva juga mengatakan bahwa dirinya merasa dirugikan karena sepertinya Maryana itu sudah merasa kebal hukum dan tidak takut dengan Undang-Undang yang berlaku sedang dirinya Berdasarkan informasi juga aktif kok malah memberikan contoh yang sangat tidak baik”Ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.