Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Pria Pemilik 2 Paket Sabu

oleh
oleh

 

Tebing Tinggi-Sumut//MCN

example banner

Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial W alias Yudi (39), warga Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, pada Selasa siang (4/3/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (13/3), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Gunung Bakti LKMD, Kota Tebing Tinggi. Penangkapan pelaku bermula dari tim Opsnal yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan menerima informasi dari masyarakat atas aktifitas yang mencurigakan.

BACA  Kinerja dan Integritas Reza Firmansyah Kadis Perkim & LH Sergai Dipertanyakan Dalam Kasus Pencemaran Sungai Liberia Hampir 3 Bulan Tanpa Ada Kejelasan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 paket sabu seberat 2,08 gram, beberapa plastik klip transparan, pipet plastik runcing, kotak rokok, android dan uang tunai”, ungkap Kasi Humas.

BACA  Hampir 3 Bulan Kasus Pencemaran Sungai Liberia Menggantung, Publik Pertanyakan Kinerja Polres Sergai.

Lanjutnya, pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA  Berdasarkan Fakta Persidangan, Hakim Putuskan 6 Bulan Terkait Kasus Andika

Pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.