Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Pria Pemilik 2 Paket Sabu

oleh
oleh

 

Tebing Tinggi-Sumut//MCN

example banner

Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial W alias Yudi (39), warga Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, pada Selasa siang (4/3/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (13/3), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Gunung Bakti LKMD, Kota Tebing Tinggi. Penangkapan pelaku bermula dari tim Opsnal yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan menerima informasi dari masyarakat atas aktifitas yang mencurigakan.

BACA  Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali Terkait Masih Tetap Beroperasinya Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 paket sabu seberat 2,08 gram, beberapa plastik klip transparan, pipet plastik runcing, kotak rokok, android dan uang tunai”, ungkap Kasi Humas.

BACA  Keluarga Laka Lantas Desak Keadilan, Terlapor Mangkir Mediasi

Lanjutnya, pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA  Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Desa Lubuk Bayas Tetap Eksis, Komitmen M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Dipertanyakan.

Pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.