Konsisten Berantas Judi, Polres Sergai Tangkap Jurtul Judi Togel

oleh

Serdang Bedagai|CN- Seorang pria terduga Jurtul (juru tulis) perjudian Togel jenis Sidney berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai di Dsn VI Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, Rabu (19/3/2025) sekira Pukul:12.00 Wib.

Pelaku yang diamankan berinisial M T (51), warga Dsn VI Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.

example banner

Penangkapan pelaku informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan praktik Perjudian yang sudah meresahkan masyarakat sekitar. Perjudian yang dimaksud adalah Judi tebakan angka jenis Sidney yang berlokasi di Dsn VI Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.

Menindak lanjuti aduan tersebut, Kasat Reskrim AKP Donny P Simatupang SH., MH. Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Ibnu Irsady S.Tr.K beserta Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

BACA  145 Rakit PETI Dimusnahkan, Polres Kuansing Bersama TNI dan Instansi Terkait Gelar Penertiban Besar-besaran di Sungai Kuantan

Setiba di Lokasi, kemudian Tim melakukan penyelidikan, menyisir dan memantau adanya praktik perjudian di areal lokasi tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan benar adanya perjudian tebak angka jenis Sidney tepatnya di warung Kopi/Tuak Marga Nainggolan.

Selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menjadi dalang Perjudian diwarung tersebut M T.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P Simatupang menerangkan berhasil mengamankan seorang laki-laki tanpa perlawanan diduga dalang Perjudian diwarung tersebut. Ia juga menghimbau kepada pemilik warung agar mengusir pelaku perjudian jika berkunjung kewarung miliknya, ucapnya.

BACA  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Uni Kampung

Lanjutnya dari pelaku, disita barang bukti berupa : Uang tunai Rp 142.000,-(seratus empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru yang berisikan angka tebakan nomor, 3 (tiga) buah Blok Notes dan 1 (satu) buah pulpen.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.

PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH.,MH menjelaskan pada Minggu (23/3/2025). Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku M T yang berperan sebagai Jurtul (Juru Tulis) selama 6 Bulan dan mengaku bahwa mendapat Omset 200 ribu di setiap putaran dan menerima imbalan sebesar 20%.

Kemudian, pelaku menerangkan bahwa dirinya menyetor langsung kepada Korlap (Kordinator Lapangan) bermarga Tampubolon (sedang dalam penyelidikan) beralamat di Dsn VI Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai. Sepengetahuan Pelaku bahwasanya Korlap bermarga Tampubolon tersebut merupakan anggota dari Ruslan Marbun.

BACA  Polsek Padang Hulu Lakukan Pengecekan Pos Satkamling di Kelurahan Bandar Sono

Lanjut Kasi Humas, saat ini Pihak Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Kordinator Lapangan bermarga Tampubolon dan telah di terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sesuai perintah tegas Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K. M H, untuk meniadakan segala bentuk gangguan kamtibmas dan terjang segala bentuk perjudian”, ucap Kasi Humas Polres Sergai.

Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana Dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.