Isu Penerimaan Sejumlah Uang Dengan Janji Untuk Mengisi Jabatan Tertentu Menyeruak Di Pemkot Pagaralam

oleh

PAGARALAM, SUMSEL. CN – Isu penerimaan sejumlah uang dengan janji akan diberikan jabatan tertentu berkembang di wilayah Pemerintah Kota Pagaralam, desas desus tersebut bermula dari pengakuan salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya, ia membeberkan ke media.

 

example banner

Bahwa dia telah mengalami tindak penipuan dengan janji akan diberikan jabatannamun harus menyetor sejumlah uang kesalah satu kepala OPD.

 

Ia mengatakan beberapa waktu yang lalu sebelum pilkada berlangsung kami dimintai sejumlah uang oleh oknum kepala OPD dengan janji akan diberikan jabatan tertentu, namun hingga saat ini jabatan yang janjikan tersebut tak kunjung ditepati. ” kami merasa telah ditipu, kami berharap uang yang kami berikan agar segera dikembalikan, Jika tidak kami akan membawa hal ini kejalur Hukum.”Ungkapnya

BACA  Penyertaan Modal BUMNag Rp268 Juta di Nagori Perlanaan Dipertanyakan, Bendahara Bungkam, Transparansi Dana Desa Kembali Disorot

 

Terpisah PJ. Sekda Kota Pagaralam Daniel Nasution saat dikonfirmasi Senin, (24 Maret 2025)

mengatakan ia belum Mengetahui hal tersebut namun, jika kejadian itu benar terjadi ia akan mengambil tindakan tegas, sama-sama kita ketahui bahwa komitmen Walikot Pagaralam Ludi Oliansyah sudah sangat jelas ia sangat anti dengan hal jual beli jabatan, jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan janji agar bisa menduduki jabatan tertentu silahkan laporkan ke kami agar segera kita tindak. ” Katanya

 

Diketahui bahwa Undang-Undang (UU) tentang meminta sejumlah uang dengan janji akan memberikan jabatan tertentu diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

BACA  Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Peningkatan Pertumbuhan Arus Curah Kering pada Semester I 2026

 

Berikut beberapa informasi terkait hal tersebut. Tindak Pidana KorupsiMeminta sejumlah uang dengan janji akan memberikan jabatan tertentu dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, yaitu:

– Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menawarkan, menjanjikan, atau memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mempengaruhi putusan atau tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya, dapat dipidana dengan pidana penjara.– Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menerima atau meminta sesuatu dari pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mempengaruhi putusan atau tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya, dapat dipidana dengan pidana penjara.

BACA  Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

 

Tindak Pidana PenipuanMeminta sejumlah uang dengan janji akan memberikan jabatan tertentu juga dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan, yaitu:

– Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu, dapat dipidana dengan pidana penjara. Sanksi pelanggaran atas tindak pidana korupsi dan penipuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

(Epimirzan)

No More Posts Available.

No more pages to load.