Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Dua Kasus Narkotika di Desa Padang Tanggung

oleh

KUANTANSINGINGI-RIAU,CAKRAWALA NUSANTARA.ID – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (25/3/2025), tim berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.

 

example banner

Dalam pengungkapan ini, tim berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 161,87 gram beserta peralatan yang digunakan dalam transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan Kasus Pertama: Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 160,73 Gram Sabu, Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Desa Padang Tanggung.

BACA  Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus IRT Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu

 

Tim Mata Elang yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di wilayah tersebut setelah mendapat informasi mengenai peredaran narkotika. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AC (29) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam tas sandang hitam di dalam kamar rumah tersangka.

BACA  Polres Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Perintis Presisi, Antisipasi Kejahatan Jalanan

 

Selain barang bukti sabu dengan berat kotor 160,73 gram, polisi juga menyita berbagai alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, yakni 1 unit handphone VIVO warna biru, 7 gulungan lakban hitam, 1 pipet sendok, 4 bal plastik bening kosong, 1 gunting, 1 timbangan digital dan 1 tas sandang hitam.

 

Setelah dilakukan tes urine, tersangka AC (29) dinyatakan positif amphetamine. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

BACA  Minggu kasih brimob sumut: Berbagi Kepedulian, Menguatkan Silaturahmi Bersama Masyarakat

 

Pengungkapan Kasus Kedua: Dua Pengguna Sabu Diamankan, Tak berselang lama, pada pukul 21.40 WIB, Tim Mata Elang kembali melakukan penindakan di lokasi yang sama. Kali ini, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka

 

Sumber Humas polres Kuansing

Mcn:An911

No More Posts Available.

No more pages to load.